Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah sumber air (boloran) H. M. Taib yang berada di sekitar Way Bekhak, Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, menindaklanjuti pengaduan dari ahli waris almarhum Muhyin.
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan bersama kuasa hukum ahli waris, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, yang menerima kuasa dari cicit almarhum H. Muhyin bernama Ferli Hanjar Saputra, sebagai perwakilan keluarga besar ahli waris, Selasa 10 Februari 2026.
Kadri, selaku bagian sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari BPN Tanggamus menindaklanjuti pengaduan saudara Ferli melalui surat resmi, yang menyampaikan bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain. Dari laporan itu, kami memastikan objeknya dengan meninjau langsung ke lokasi dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan di kantor, apakah tanah tersebut sudah terdaftar atau belum,” kata Kadri.
Kuasa hukum ahli waris, Nurul Hidayah menyampaikan bahwa pendampingan ke lapangan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran atas pengaduan kliennya, terkait dugaan tanah milik almarhum Muhyin yang diindikasikan telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Hari ini kami mendampingi pihak BPN Tanggamus untuk mengecek lokasi, memastikan kebenaran atas pengaduan klien kami, Ferli. Dugaan sementara, tanah milik almarhum Haji Muhyin ini telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Oleh karena itu, BPN turun langsung untuk memastikan apakah benar objek tersebut sudah terdaftar atau belum,” kata Nurul Hidayah.
Ia menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum telah dua kali melakukan peninjauan lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, lokasi tanah dimaksud sesuai dengan surat jual beli yang dibuat pada tahun 1957.
“Dalam surat jual beli tahun 1957 itu jelas tertulis bahwa tanah tersebut adalah milik Haji Muhyin. Karena beliau telah meninggal dunia, maka pengaduan ini diajukan oleh cicitnya, Ferli, yang mendapat kuasa dari para ahli waris lainnya,” tegasnya.
Pihak ahli waris berharap, dengan dilakukannya pengecekan lapangan dan administrasi oleh BPN, status hukum tanah sumber air tersebut dapat menjadi terang dan hak ahli waris almarhum Muhyin dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)









