Prioritastv.com, Metro, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Metro Timur, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13). Mereka diamankan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Korban berinisial LA (18), seorang mahasiswa, saat itu tengah berada bersama beberapa rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada hari kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, pada Senin (9/2/2026) kami berhasil mengamankan satu pelaku utama. Pengembangan terus dilakukan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Hangga, Selasa 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan aksi pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik serta mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban dan para saksi dipaksa menyerahkan barang-barang berharga milik mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.055.000, serta beberapa barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel OPPO A58 yang diketahui sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro, serta beberapa kotak ponsel yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penanganan khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi lintas fungsi guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tuntas.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)









