Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam rangka menghadapi pemberlakuan aturan hukum pidana nasional yang baru, jajaran kepolisian dari tiga polres mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa 10 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Sosialisasi hukum tersebut diikuti oleh penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Polda Lampung guna mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Materi sosialisasi membahas tiga regulasi penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pemaparan materi, para peserta juga menerima buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bahan pendukung pembelajaran kepada Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat.
Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat.
“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” ujar Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno saat membacakan amanat Kapolda Lampung.
Ia juga menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial karena seluruh ketentuan tersebut saling berkaitan dalam sistem hukum pidana nasional.
“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.
“Oleh karena itu, seluruh penyidik didorong untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum tersebut sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya. (*)









