Hadapi Aturan Baru, Polisi Tiga Polres Ikuti Sosialisasi KUHP di Polres Tanggamus

Penyidik Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat Dibekali Pemahaman Hukum Pidana Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat menyerahkan buku KUHP Baru kepada Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin di Aula Paramasatwika, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas  Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat menyerahkan buku KUHP Baru kepada Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin di Aula Paramasatwika, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam rangka menghadapi pemberlakuan aturan hukum pidana nasional yang baru, jajaran kepolisian dari tiga polres mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa 10 Februari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Sosialisasi hukum tersebut diikuti oleh penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Polda Lampung guna mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Materi sosialisasi membahas tiga regulasi penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  IRT di Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Diamankan dari Rumahnya di Way Dente

Selain pemaparan materi, para peserta juga menerima buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bahan pendukung pembelajaran kepada Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat.

Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat.

“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” ujar Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno saat membacakan amanat Kapolda Lampung.

Ia juga menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial karena seluruh ketentuan tersebut saling berkaitan dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga :  Diduga Kelebihan Muatan, Angkutan Pedesaan Masuk Sungai saat Melintas di Jembatan Gantung Pugung Tanggamus

“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

“Oleh karena itu, seluruh penyidik didorong untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum tersebut sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Tanggamus, Dua Remaja Diamankan Polisi
Berita ini 48 kali dibaca
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru