Keluarga Indra Kecewa Rekomendasi Inspektorat Tanggamus, Desak Sanksi Berat terhadap RS Oknum ASN Disdukcapil atas Dugaan Perselingkuhan

Keluarga Korban Keberatan, Minta Oknum ASN Disdukcapil Tanggamus Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra (kiri) suami DE bersama Pamannya Mika (kanan) saat memberikan keterangan terkait keberatan mereka atas rekomendasi sanksi terhadap RS atas dugaan perselingkuhan dengan DE, Senin 9 Februari 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Indra (kiri) suami DE bersama Pamannya Mika (kanan) saat memberikan keterangan terkait keberatan mereka atas rekomendasi sanksi terhadap RS atas dugaan perselingkuhan dengan DE, Senin 9 Februari 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Babak baru dugaan perselingkuhan RS, oknum ASN Disdukcapil Tangggamus dengan seorang wanita bersuami inisial DE, pegawai swasta di Kabupaten Pringsewu telah mendapatkan rekomendasi sanksi Inspektorat Tanggamus.

Meski begitu, keluarga besar Indra suami dari DE menyatakan keberatan dan kekecewaan atas rekomendasi sanksi yang disampaikan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum berinisial RS.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Mika, paman Indra, yang menilai sanksi yang direkomendasikan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mika mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Inspektorat, RS hanya direkomendasikan menerima sanksi sedang. Menurutnya, sanksi tersebut sebatas penurunan jabatan, penurunan gaji, serta sanksi administratif lainnya.

Ia menilai alasan yang digunakan Inspektorat, yakni hanya sebatas “mengganggu rumah tangga orang”, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa diterima oleh pihak keluarga.

“Kami sekeluarga sangat keberatan dan kecewa. Alasan Inspektorat menyebut hanya mengganggu rumah tangga orang itu tidak kuat. Faktanya, gangguan itu berujung fatal hingga menyebabkan perceraian keponakan saya,” kata Mika usai bertemu Sekretaris Inspektur Tanggamus, Gustam Apriansyah, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga :  Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo

Selain berdampak pada rumah tangga, Mika juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak dari pernikahan tersebut. Ia menilai aspek ini tidak menjadi pertimbangan serius dalam rekomendasi yang dikeluarkan.

“Yang paling utama adalah dampak psikis terhadap anak. Ini yang kami anggap sangat berat, tapi justru tidak dijadikan dasar kuat dalam penentuan sanksi,” ujarnya.

Mika menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti pada tahap ini dan akan menempuh langkah lanjutan atas keputusan tersebut. Ia menyebutkan pihak keluarga akan mengajukan nota keberatan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi sementara Inspektorat.

“Apapun bentuk keputusan akhirnya, akan kami tempuh semaksimal mungkin. Saat ini kami akan membuat nota keberatan atas rekomendasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Indra selaku suami dari DE menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah menghancurkan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman dalam kehidupan keluarga.

“Psikis anak saya hancur, rumah tangga saya rusak. Saya tidak nyaman, bahkan mertua saya ikut campur. Saya sampai sekarang masih berstatus sebagai suami sah dari EE,” ungkap Indra.

Indra berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada RS. Ia secara terbuka meminta agar sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sanksi sedang, melainkan sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga :  Tampar Lawan di Final Liga 4 Lampung, Pemain Tanggamus Angonsaka Dilarang Berkompetisi Tiga Tahun

“Harapan saya, yang bersangkutan dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan, bukan hanya sanksi sedang,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @JurnalRumahBerita pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika Indra yang mengungkap dugaan perselingkuhan antara istrinya berinisial DE dengan seorang pria berinisial RS. RS disebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus.

Dalam video tersebut, Indra memaparkan kronologi dugaan perselingkuhan, termasuk pengakuannya telah bertemu langsung dengan RS untuk meminta penjelasan. Indra juga menyebut persoalan itu akhirnya dibuka ke publik karena tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona telah melakukan klarifikasi internal terhadap RS. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus selanjutnya memanggil RS untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Tanggamus, Dua Remaja Diamankan Polisi
Berita ini 138 kali dibaca
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru