Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala UPTD Puskesmas Waynipah, Kabupaten Tanggamus, memastikan bahwa proses administrasi perceraian salah satu pegawainya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Saat ini, proses hukum tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penerbitan akta cerai dari pengadilan.
Menurut Diana, Kepala UPTD Puskesmas Waynipah, bahwa setiap proses perceraian pegawai, baik ASN maupun P3K, selalu dilaksanakan berdasarkan mekanisme resmi.
Ia menegaskan bahwa institusi tidak memberikan perlakuan khusus dan seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses perceraian pegawai sudah diatur dalam peraturan kepegawaian, jadi kami melakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Diana saat dikonfirmasi, Selasa 10 Februari 2026.
Diana menjelaskan bahwa pegawai yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama wajib melampirkan surat izin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rekomendasi tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
Menurut Diana, kepala UPTD tidak serta-merta memberikan izin, melainkan melalui tahapan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kepala UPTD akan mendengarkan alasan yang bersangkutan. Jika memang sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangga, maka kami memberikan rekomendasi untuk pengajuan izin,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak dalam proses perceraian pegawai. Tanpa persyaratan tersebut, perkara tidak akan diproses oleh pengadilan.
“Pengadilan agama tidak akan menyidangkan perkara perceraian apabila yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan, salah satunya surat izin bercerai dari Sekretaris Daerah,” tegas Diana.
Terkait dampak terhadap kinerja, Diana menyebut tidak terdapat persoalan selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Penilaian kinerja, menurutnya, tetap mengacu pada pelaksanaan tugas kepegawaian sehari-hari.
“Sepanjang yang bersangkutan masih melaksanakan tugas kepegawaiannya, maka penilaian kinerjanya tidak ada masalah,” katanya.
Diana juga membenarkan adanya satu pegawai di lingkungan UPTD Puskesmas Waynipah yang menjalani proses perceraian dan menyebut bahwa tahapan hukum telah selesai.
“Saat ini kami konfirmasi bahwa proses perceraiannya sudah selesai sidang putusan dan tinggal menunggu penerbitan akta cerai,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi perceraian tersebut telah berjalan sebelum pengumuman pengangkatan pegawai yang bersangkutan sebagai P3K.
“Staf kami proses perceraian sebelum keluar pengumuman P3K,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, perubahan status pekerjaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut ikut mewarnai retaknya rumah tangga Jueni dan Meli Rohani setelah sembilan tahun membina pernikahan.
Meli Rohani diketahui bekerja sebagai PPPK di Puskesmas Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, sementara Jueni saat ini bekerja sebagai buruh nelayan bagan laut. (*)









