Tak Jera Masuk Penjara, Panjul Pria Pringsewu Gadaikan Motor Teman Untuk Judi Online dan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria inisial IN alias Panjul warga warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Mirisnya, dari penangkapan tersebut terungkap, uang hasil gadai motor milik rekannya bernama Ajiz Salim (35) tersebut digunakan pelaku untuk judi online dan narkoba.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali menjalani hukuman. Pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, IN alias Panjul menggadaikan motor temannya seharga Rp2,5 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban Ajiz Salim melaporkan sepeda motornya yang tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

“Tersangka berinisial IN alias Panjul diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas,” kata Rosali, Selasa 10 Februari 2026.

Kasat mengungkap, uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka menggunakan uang hasil gadai untuk judi online dan narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan Rosali, kasus penggelapan sepeda motor tersebut bermula saat tersangka IN alias Panjul meminjam sepeda motor milik korban Ajiz Salim.

Saat itu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan tertentu dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.

Namun setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat kepastian hingga akhirnya sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Saat ini, Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

“Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Rosali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru