Tak Jera Masuk Penjara, Panjul Pria Pringsewu Gadaikan Motor Teman Untuk Judi Online dan Narkoba

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Pelaku Merupakan Resedivis Ternyata Menggadaikan Kendaraan Teman

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria inisial IN alias Panjul warga warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Mirisnya, dari penangkapan tersebut terungkap, uang hasil gadai motor milik rekannya bernama Ajiz Salim (35) tersebut digunakan pelaku untuk judi online dan narkoba.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali menjalani hukuman. Pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, IN alias Panjul menggadaikan motor temannya seharga Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Setahun Riyanto–Umi di Kursi Kepemimpinan, Bapperida Sebut Pembangunan Pringsewu Makin Terarah

Kasus ini terungkap setelah korban Ajiz Salim melaporkan sepeda motornya yang tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

“Tersangka berinisial IN alias Panjul diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas,” kata Rosali, Selasa 10 Februari 2026.

Kasat mengungkap, uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka menggunakan uang hasil gadai untuk judi online dan narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan Rosali, kasus penggelapan sepeda motor tersebut bermula saat tersangka IN alias Panjul meminjam sepeda motor milik korban Ajiz Salim.

Saat itu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan tertentu dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Wawancara Ekslusif : Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto

Namun setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat kepastian hingga akhirnya sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Saat ini, Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

“Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Rosali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba. (Samuel)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Berita ini 189 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru