Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria inisial IN alias Panjul warga warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Mirisnya, dari penangkapan tersebut terungkap, uang hasil gadai motor milik rekannya bernama Ajiz Salim (35) tersebut digunakan pelaku untuk judi online dan narkoba.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali menjalani hukuman. Pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, IN alias Panjul menggadaikan motor temannya seharga Rp2,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban Ajiz Salim melaporkan sepeda motornya yang tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.
“Tersangka berinisial IN alias Panjul diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas,” kata Rosali, Selasa 10 Februari 2026.
Kasat mengungkap, uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Tersangka menggunakan uang hasil gadai untuk judi online dan narkotika,” ujarnya.
Dijelaskan Rosali, kasus penggelapan sepeda motor tersebut bermula saat tersangka IN alias Panjul meminjam sepeda motor milik korban Ajiz Salim.
Saat itu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan tertentu dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.
Namun setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat kepastian hingga akhirnya sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Saat ini, Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.
“Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
Rosali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba. (Samuel)









