Prioritastv.com, Metro, Lampung – Di tengah kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara nasional, Kota Metro ikut terdampak.
Ribuan warga yang selama ini menggantungkan akses kesehatan gratis dari pemerintah mendadak kehilangan status kepesertaannya. Namun, yang menjadi persoalan krusial bukan hanya soal angka, melainkan ketidaksiapan sosialisasi di tingkat akar rumput.
Anggota DPRD Kota Metro, Efril, menyoroti tajam minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait mekanisme reaktivasi. Padahal, pemerintah pusat telah membuka jalur pemulihan status bagi warga yang memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sebenarnya bisa mereaktivasi dengan melapor ke dinas sosial dan seterusnya. Nah, ini yang belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Jadi menurut saya, pemerintah kota harus betul-betul merespons ini dengan cepat,” tegas Efril dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan nasional yang menegaskan bahwa penonaktifan bukanlah penghapusan permanen, melainkan bagian dari validasi data menuju bansos tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahkan telah menginstruksikan kemudahan reaktivasi, termasuk menambah desa atau kelurahan sebagai lokus pengajuan, bukan hanya dinas sosial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa arus informasi belum menyentuh warga yang paling membutuhkan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pengalihan pembiayaan dari APBN ke APBD apabila kepesertaan PBI-JK tidak lagi ditanggung pusat, Efril mengakui opsi tersebut memang ditempuh sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi Jakarta, misalnya, telah mengambil alih pembiayaan bagi 270.000 warganya yang terdampak melalui skema PBPU-BP Pemda. Langkah serupa juga dilakukan Pemkot Madiun yang mengalihkan peserta nonaktif ke skema PBI-Daerah melalui program UHC .
Namun, Efril mengingatkan bahwa kemampuan fiskal Kota Metro masih menjadi tanda tanya besar. “Beberapa daerah sudah mengambil langkah men-takeover pembiayaan dari APBN ke APBD. Tapi pertanyaannya, kira-kira APBD kita mampu atau tidak?” cetusnya.
Ia membeberkan fakta mengejutkan, saat ini Pemkot Metro telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk PBI yang ditanggung APBD. Namun, alokasi tersebut berdasarkan informasi yang ia terima, disebut belum sepenuhnya mencukupi untuk mengcover kebutuhan 12 bulan berdasarkan data tahun sebelumnya.
Artinya, jika tekanan pembiayaan harus ditanggung sendiri oleh daerah tanpa dukungan pusat yang memadai, maka beban APBD Metro akan semakin berat. Di sinilah letak dilema: niat baik untuk melindungi warganya harus berhadapan dengan ruang fiskal yang terbatas.
Sebagai catatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah memastikan bahwa pasien penyakit katastropik (gagal ginjal, jantung, kanker, stroke) yang terdampak penonaktifan akan direaktivasi otomatis secara terpusat tanpa perlu datang ke dinas sosial, dengan masa tenggang tiga bulan.
Namun, untuk warga umum yang tidak masuk kategori tersebut, jalur satu-satunya tetaplah melalui mekanisme reaktivasi manual.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul-sanggah, serta call center 171 yang beroperasi 24 jam . Tapi tanpa sosialisasi yang masif di tingkat lokal, kanal-kanal ini hanya akan menjadi gudang informasi tanpa pengguna.
Efril mendesak agar Pemerintah Kota Metro segera bergerak aktif, bukan hanya menunggu arahan pusat, tetapi memproaktifkan edukasi ke kelurahan dan puskesmas, serta memetakan secara akurat warganya yang masih layak menerima bantuan.
Kota Metro kini berada di persimpangan, antara keberlanjutan akses kesehatan warganya dan keterbatasan fiskal daerah. Yang jelas, diam bukanlah pilihan. “Jangan sampai warga baru sadar ketika mereka ditolak di rumah sakit. Negara hadir untuk melindungi, bukan menyulitkan. Tapi kehadiran itu harus disampaikan dengan bahasa yang dipahami rakyat,” pungkasnya. (*)









