Prioritastv.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), terdakwa dr. Meri Yosefa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.
“Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Hakim Firman saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak melakukan pengumpulan referensi harga.
Pembayaran proyek tetap dicairkan penuh meski kewajiban penyedia belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengadaan CT Scan tersebut bernilai sekitar Rp13 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.
Selain dr. Meri Yosefa, majelis hakim juga memvonis Marizan dengan pidana 1 tahun penjara, serta Mohamad Taufiq Prayudono, Direktur PT Prima Medika Raya, dengan pidana 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. (*)









