Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, dr Meri Yosefa saat mengikuti sudang vonis |

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, dr Meri Yosefa saat mengikuti sudang vonis |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), terdakwa dr. Meri Yosefa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

“Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Hakim Firman saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak melakukan pengumpulan referensi harga.

Pembayaran proyek tetap dicairkan penuh meski kewajiban penyedia belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengadaan CT Scan tersebut bernilai sekitar Rp13 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Selain dr. Meri Yosefa, majelis hakim juga memvonis Marizan dengan pidana 1 tahun penjara, serta Mohamad Taufiq Prayudono, Direktur PT Prima Medika Raya, dengan pidana 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Hingga sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru