Prioritastv.com, Bandar Lampung – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mendapat sorotan di Kota Bandar Lampung. Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang dialami sejumlah pengelola dapur MBG.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat di lapangan. Ia menegaskan, secara substansi program MBG dinilai baik dan berpihak pada pemenuhan gizi masyarakat, namun implementasinya diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, kami menerima pengaduan dari pemilik dapur MBG yang mengaku mendapat tekanan hingga permintaan uang secara berkala,” kata Gindha, Sabtu 14 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, modus yang dilaporkan beragam, mulai dari permintaan setoran yang dikaitkan dengan kelancaran administrasi hingga ancaman terhadap keberlangsungan operasional dapur. Besaran dana yang diminta pun tidak kecil.
“Ada laporan dugaan setoran antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum SPPG. Jika benar, ini jelas berpotensi merusak tujuan besar program MBG,” tegasnya.
Tak hanya itu, KPKAD juga mencatat adanya aduan dugaan permintaan uang oleh oknum aparat di tingkat kelurahan, desa, kecamatan, bahkan pihak yang mengatasnamakan penegak hukum. Nominal yang disebut bervariasi, berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan.
Meski demikian, Gindha menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa laporan awal dan memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, program MBG memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan di lapangan tidak boleh menyimpang dari tujuan awal.
“Kami mendorong aparat untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti. Program yang menyangkut kepentingan gizi anak dan pelajar jangan sampai tercoreng oleh kepentingan pribadi,” katanya.
KPKAD juga mengimbau para pengelola dapur MBG agar tidak takut melapor dan tidak melayani permintaan setoran di luar ketentuan.
Menurut Gindha, anggaran negara seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, KPKAD membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan pemilik dapur yang merasa dirugikan, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (*)









