Tampar Lawan di Final Liga 4 Lampung, Pemain Tanggamus Angonsaka Dilarang Berkompetisi Tiga Tahun

Panitia Disiplin Asprov PSSI Lampung menilai tindakan pemain melanggar kode etik dan disiplin berat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji saat memberikan keterangan pers.

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji saat memberikan keterangan pers.

Prioritastv.com, Lampung – Pengurus Asprov PSSI Lampung menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC usai insiden kekerasan yang terjadi pada laga final Liga 4 Piala Gubernur Lampung 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam pertandingan final antara Tanggamus Farmers Angonsaka FC melawan TS Saiburai Lampung FC di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam laga yang berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Tanggamus Farmers Angonsaka FC itu, Panitia Disiplin Liga 4 Lampung mencermati dua kejadian penting di babak kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden utama terjadi pada menit ke-47 ketika pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC, Fandi Ega Pratama (nomor punggung 39), terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap pemain TS Saiburai Lampung FC, Afrizal (nomor punggung 22). Wasit utama, I Komang Agus Sapayana, langsung memberikan kartu merah kepada Fandi Ega.

Sementara itu, Afrizal juga mendapat kartu kuning akibat tindakan provokasi dengan menginjak kaki lawan. Karena telah mengantongi kartu kuning sebelumnya, Afrizal akhirnya turut diusir dari lapangan setelah menerima kartu kuning kedua.

Baca Juga :  Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa keputusan wasit dalam pertandingan tersebut telah sesuai dengan Laws of the Game (LOTG).

Panitia disiplin kemudian melakukan peninjauan ulang melalui rekaman video pertandingan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi.

“Berdasarkan hasil kajian dan mengacu pada Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, termasuk pasal tentang pelanggaran berat, kami memutuskan memberikan hukuman larangan mengikuti seluruh kompetisi PSSI selama tiga tahun kepada Fandi Ega Pratama,” kata Sumardji saat konferensi pers, Senin 16 Februari 2026.

Selain larangan bermain, pemain berusia 22 tahun tersebut juga dikenai denda sebesar Rp2,5 juta. Menurut Sumardji, usia pemain menjadi salah satu pertimbangan agar yang bersangkutan masih memiliki kesempatan memperbaiki diri dan melanjutkan karier sepakbolanya di masa depan.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Pihaknya berharap sanksi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemain, klub, dan insan sepak bola di Lampung.

Baca Juga :  Terungkap, Laptop Curian Karyawan PT Barry Callebaut Tanggamus Disembunyikan di Semak-Semak, Hendak Dijual

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi sportivitas dan saling menghormati, demi kemajuan sepak bola Lampung yang lebih baik,” tutupnya.

Manajemen Angon Saka FC Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

Manajemen Angon Saka FC menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi pada partai Final Liga 4 Lampung. Melalui akun Instagram resmi klub, manajemen menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai sportivitas serta profesionalisme yang selama ini dijunjung klub.

Dalam pernyataannya, pihak klub juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim lawan, perangkat pertandingan, panitia pelaksana, suporter, serta seluruh masyarakat pencinta sepak bola di Provinsi Lampung atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Manajemen Angon Saka FC menyatakan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan PSSI sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dalam sepak bola nasional. Ke depan, klub berkomitmen melakukan evaluasi internal dan pembinaan menyeluruh kepada seluruh elemen tim agar insiden serupa tidak kembali terulang. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Berita ini 43 kali dibaca
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru