Tampar Lawan di Final Liga 4 Lampung, Pemain Tanggamus Angonsaka Dilarang Berkompetisi Tiga Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji saat memberikan keterangan pers.

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji saat memberikan keterangan pers.

Prioritastv.com, Lampung – Pengurus Asprov PSSI Lampung menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC usai insiden kekerasan yang terjadi pada laga final Liga 4 Piala Gubernur Lampung 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam pertandingan final antara Tanggamus Farmers Angonsaka FC melawan TS Saiburai Lampung FC di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam laga yang berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Tanggamus Farmers Angonsaka FC itu, Panitia Disiplin Liga 4 Lampung mencermati dua kejadian penting di babak kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden utama terjadi pada menit ke-47 ketika pemain Tanggamus Farmers Angonsaka FC, Fandi Ega Pratama (nomor punggung 39), terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap pemain TS Saiburai Lampung FC, Afrizal (nomor punggung 22). Wasit utama, I Komang Agus Sapayana, langsung memberikan kartu merah kepada Fandi Ega.

Sementara itu, Afrizal juga mendapat kartu kuning akibat tindakan provokasi dengan menginjak kaki lawan. Karena telah mengantongi kartu kuning sebelumnya, Afrizal akhirnya turut diusir dari lapangan setelah menerima kartu kuning kedua.

Pelaksana Tugas Ketua Asprov PSSI Lampung, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa keputusan wasit dalam pertandingan tersebut telah sesuai dengan Laws of the Game (LOTG).

Panitia disiplin kemudian melakukan peninjauan ulang melalui rekaman video pertandingan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi.

“Berdasarkan hasil kajian dan mengacu pada Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, termasuk pasal tentang pelanggaran berat, kami memutuskan memberikan hukuman larangan mengikuti seluruh kompetisi PSSI selama tiga tahun kepada Fandi Ega Pratama,” kata Sumardji saat konferensi pers, Senin 16 Februari 2026.

Selain larangan bermain, pemain berusia 22 tahun tersebut juga dikenai denda sebesar Rp2,5 juta. Menurut Sumardji, usia pemain menjadi salah satu pertimbangan agar yang bersangkutan masih memiliki kesempatan memperbaiki diri dan melanjutkan karier sepakbolanya di masa depan.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Pihaknya berharap sanksi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemain, klub, dan insan sepak bola di Lampung.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi sportivitas dan saling menghormati, demi kemajuan sepak bola Lampung yang lebih baik,” tutupnya.

Manajemen Angon Saka FC Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

Manajemen Angon Saka FC menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi pada partai Final Liga 4 Lampung. Melalui akun Instagram resmi klub, manajemen menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai sportivitas serta profesionalisme yang selama ini dijunjung klub.

Dalam pernyataannya, pihak klub juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim lawan, perangkat pertandingan, panitia pelaksana, suporter, serta seluruh masyarakat pencinta sepak bola di Provinsi Lampung atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Manajemen Angon Saka FC menyatakan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan PSSI sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dalam sepak bola nasional. Ke depan, klub berkomitmen melakukan evaluasi internal dan pembinaan menyeluruh kepada seluruh elemen tim agar insiden serupa tidak kembali terulang. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru