Prioritastv.com, Lampung – Dugaan penggunaan tanpa izin lambang resmi milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus memicu sorotan publik. Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran atas polemik tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus, M. Ali, menegaskan bahwa lambang instansi pemerintah bukan sekadar simbol administratif, melainkan identitas resmi yang memiliki perlindungan hukum.
Menurutnya, penggunaan atribut pemerintahan tanpa kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai wibawa institusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hal sepele karena menyangkut kehormatan lembaga pemerintah. Harus ada kejelasan dan penanganan serius,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Media Prioritastv.com, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan hukum nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat aturan terkait penyalahgunaan simbol atau identitas lembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang pemerintah secara resmi.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan simbol instansi tidak digunakan sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang.
FK-IMT mendesak aparat di wilayah hukum Polres Tanggamus untuk segera melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Ali menegaskan, jika tidak ada perkembangan penanganan dalam waktu dekat, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami mempertimbangkan melapor ke Polda Lampung agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain langkah tersebut, FK-IMT juga membuka opsi menyurati lembaga pengawasan pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri serta inspektorat internal pemerintah, guna meminta supervisi atas dugaan penggunaan simbol pemerintah oleh pihak yang tidak berwenang.
Sebelumnya, Kadisnaker Tanggamus Darma Saputra menyebut pihaknya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan penarikan dana yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Meski begitu, pencatutan nama dan logo instansi, Disnaker Tanggamus menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum secara langsung.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua peserta program magang Jepang mengeluhkan adanya rincian biaya yang dinilai tidak transparan. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan melalui media sosial sejak Kamis (5/2/2026).
Para peserta yang sebelumnya mendaftar melalui jalur resmi Disnaker secara gratis, kemudian dihubungi oleh pihak luar dan diminta menghadiri pertemuan di sebuah gedung PAUD di Pekon Bayur. Dalam pertemuan tersebut, peserta diberikan lembar rincian biaya pelatihan pra-seleksi sebesar Rp8.100.000.
Dokumen rincian biaya itu diketahui menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus yang disandingkan dengan logo “Satgas Jalan Lurus”, sehingga menimbulkan dugaan keterlibatan instansi pemerintah. (*)









