FK-IMT Desak Aparat Usut Dugaan Pencatutan Logo Disnaker Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Kantor Disnaker Tanggamus dan surat pungutan pra pelatihan IM Japan berlogo Pemkab Tanggamus.

Kolase foto Kantor Disnaker Tanggamus dan surat pungutan pra pelatihan IM Japan berlogo Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Lampung – Dugaan penggunaan tanpa izin lambang resmi milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus memicu sorotan publik. Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran atas polemik tersebut.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus, M. Ali, menegaskan bahwa lambang instansi pemerintah bukan sekadar simbol administratif, melainkan identitas resmi yang memiliki perlindungan hukum.

Menurutnya, penggunaan atribut pemerintahan tanpa kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai wibawa institusi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hal sepele karena menyangkut kehormatan lembaga pemerintah. Harus ada kejelasan dan penanganan serius,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Media Prioritastv.com, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan hukum nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat aturan terkait penyalahgunaan simbol atau identitas lembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang pemerintah secara resmi.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan simbol instansi tidak digunakan sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang.

FK-IMT mendesak aparat di wilayah hukum Polres Tanggamus untuk segera melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

Ali menegaskan, jika tidak ada perkembangan penanganan dalam waktu dekat, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami mempertimbangkan melapor ke Polda Lampung agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Selain langkah tersebut, FK-IMT juga membuka opsi menyurati lembaga pengawasan pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri serta inspektorat internal pemerintah, guna meminta supervisi atas dugaan penggunaan simbol pemerintah oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebelumnya, Kadisnaker Tanggamus Darma Saputra menyebut pihaknya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan penarikan dana yang dipersoalkan oleh masyarakat.

Meski begitu, pencatutan nama dan logo instansi, Disnaker Tanggamus menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum secara langsung.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua peserta program magang Jepang mengeluhkan adanya rincian biaya yang dinilai tidak transparan. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan melalui media sosial sejak Kamis (5/2/2026).

Para peserta yang sebelumnya mendaftar melalui jalur resmi Disnaker secara gratis, kemudian dihubungi oleh pihak luar dan diminta menghadiri pertemuan di sebuah gedung PAUD di Pekon Bayur. Dalam pertemuan tersebut, peserta diberikan lembar rincian biaya pelatihan pra-seleksi sebesar Rp8.100.000.

Dokumen rincian biaya itu diketahui menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus yang disandingkan dengan logo “Satgas Jalan Lurus”, sehingga menimbulkan dugaan keterlibatan instansi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru