Oleh: Raditya Agung WS
Ada satu ruas jalan di Kota Metro yang kini menjadi simbol ironi. Jalan Pattimura di Metro Utara yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan, yang menjadi urat nadi penghubung antara Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah, kini hanya menyisakan cerita tentang lubang yang menganga, debu yang beterbangan, dan kekecewaan yang mengendap.
Kondisinya semakin parah. Aspal mengelupas seperti kulit kering di musim kemarau. Lubang-lubang besar berjejer bak kawah-kawah kecil yang siap menelan siapa pun yang tak waspada. Saat hujan, genangan air menutupi lubang, menjadikannya jebakan maut yang tak terlihat. Saat kemarau, debu tebal membumbung tinggi, menyelimuti rumah-rumah warga di pinggir jalan, dan memaksa pengendara menahan napas setiap kali melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ada satu fakta penting yang sering luput dari perhatian publik, Jalan Pattimura adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro.
Ya, di tengah hiruk-pikuk keluhan warga, banyak yang secara spontan mengarahkan kemarahannya kepada Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso. Tuduhan pun bertaburan, “Wali Kota gagal!”, “Janji lampu terang, jalan mulus mana buktinya?”, “Sudah setahun menjabat, jalan masih begini!”
Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, anggaran perbaikan Jalan Pattimura tidak berada di kantong Pemkot Metro. Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung. Pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi perbaikan, meski warganya setiap hari merasakan dampaknya.
Di balik tuduhan pembiaran yang dialamatkan kepada Wali Kota, Pemerintah Kota Metro sejatinya terus bergerilya di jalur birokrasi. Komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi Lampung terus dilakukan. Surat-menyurat, koordinasi lintas dinas, hingga pertemuan langsung dengan pejabat provinsi menjadi agenda rutin yang tak pernah masuk ke pemberitaan.
Setiap kali ada kesempatan, Wali Kota Bambang Iman Santoso menyuarakan aspirasi warganya: “Perbaiki Jalan Pattimura.” Ia paham betul bahwa jalan ini bukan hanya infrastruktur fisik, tapi urat nadi ekonomi yang menghidupi ribuan keluarga. Setiap lubang di sana berarti tambahan biaya transportasi bagi petani yang mengangkut hasil panen, atau kendaraan logistik lainnya. Setiap genangan berarti risiko kecelakaan bagi anak-anak yang berangkat sekolah.
Namun, komunikasi dan pengusulan saja tak cukup. Eksekusi tetap berada di tangan provinsi. Dan di sinilah letak persoalannya, masyarakat tidak selalu paham pembagian kewenangan, yang mereka lihat hanyalah jalan rusak dan pemimpin yang mereka pilih langsung.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Jalan Pattimura masuk dalam daftar prioritas perbaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan dijadwalkan akan diperbaiki pada pertengahan tahun 2026. Namun, ketidakpastian masih membayangi. Proses lelang, administrasi, dan alokasi anggaran kerap tersendat oleh berbagai kepentingan.
Ada pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan jalan rusak ini sebagai komoditas politik. Dengan mengaburkan fakta kewenangan, mereka menarasikan bahwa Bambang Iman Santoso yang baru menjabat satu tahun adalah biang keladi pembiaran. Jalan rusak dijadikan alat untuk menggoyang legitimasi, seolah Wali Kota bisa dengan mudah mencetak uang dan memperbaiki jalan yang bukan wewenangnya.
Padahal, jika logika ini dipakai, maka Wali Kota Metro juga harus “bertanggung jawab” atas jalan rusak di provinsi tetangga. Tentu tidak masuk akal.
Saat kampanye, Bambang Iman Santoso memang mengusung janji “Lampu Terang, Jalan Mulus”. Janji itu adalah visi besarnya untuk Kota Metro. Namun harus dipahami bahwa realisasi janji tersebut bergantung pada pembagian kewenangan.
Untuk jalan-jalan di dalam kota yang menjadi kewenangan Pemkot, progres perbaikan terus berjalan. Tapi untuk Jalan Pattimura yang merupakan kewenangan provinsi, yang bisa dilakukan Wali Kota hanyalah mendorong, mengusulkan, dan mengawal agar perbaikan segera terealisasi.
Tuduhan “gagal” yang dialamatkan kepadanya adalah bentuk ketidakadilan yang lahir dari ketidaktahuan. Seolah-olah seorang kepala daerah bisa bertindak di luar kewenangannya hanya karena janji politiknya.
Di sinilah pentingnya literasi kewenangan di kalangan masyarakat. Rakyat perlu tahu mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, mana yang provinsi, dan mana yang pusat. Tanpa pemahaman ini, kemarahan publik akan selalu salah alamat, dan politisasi isu jalan rusak akan terus terjadi.
Warga Metro Utara yang setiap hari merasakan getaran motor saat melewati lubang, wajar jika marah. Tapi kemarahan itu harus tepat sasaran. Alihkan ke provinsi, karena di sanalah anggaran perbaikan berada. Tekan Gubernur, desak DPRD Provinsi, kawal proses lelang. Jangan biarkan isu ini dimanipulasi untuk menjatuhkan kepala daerah yang justru terus berjuang di belakang layar.
Kabar baiknya, perbaikan Jalan Pattimura dijadwalkan pada pertengahan 2026. Masih ada waktu beberapa bulan. Mudah-mudahan tidak ada lagi kepentingan yang mengganggu, tidak ada lagi proyek yang molor, dan tidak ada lagi anggaran yang bocor di tengah jalan.
Sembari menunggu, Pemerintah Kota Metro tetap bisa mendesak provinsi untuk melakukan penanganan darurat, menambal lubang-lubang besar yang paling membahayakan, memasang rambu peringatan, atau setidaknya memastikan penerangan jalan berfungsi optimal di malam hari. Karena meskipun bukan kewenangannya, yang terdampak tetaplah warga Kota Metro.
Jalan Pattimura yang rusak parah bukan karena pembiaran Wali Kota Metro. Ia rusak karena masih dalam antrean panjang proyek provinsi, karena birokrasi yang berbelit, dan karena kepentingan yang tak pernah lekang.
Bambang Iman Santoso bukanlah pahlawan yang bisa memperbaiki semua jalan dalam setahun, apalagi yang bukan wewenangnya. Tapi ia adalah pejabat yang terus berjuang di balik layar, memastikan suara warganya didengar di tingkat provinsi.
Maka, sebelum ikut-ikutan menuduh, pastikan dulu fakta kewenangan. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi alat bagi pihak lain yang punya kepentingan. Karena pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya Wali Kota, tapi juga warga yang buta fakta dan kehilangan arah untuk menyampaikan keluhan yang tepat.
Jalan mulus adalah hak warga. Tapi tanggung jawab perbaikannya ada di provinsi. Jangan salah pilih sasaran kemarahan.









