Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi pencurian sapi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dengan kejar-kejaran antara warga dan pelaku pada Minggu 15 Februari 2026, dini hari, lalu.
Lima pria komplotan pencuri ternak akhirnya ditangkap setelah dipergoki saat hendak mengangkut sapi curian menggunakan truk.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan satu bungkus garam yang diakui pelaku sebagai sarana mistis untuk melancarkan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo Pringsewu, Iptu Sugiyanto mengatakan, kasus terungkap saat korban, Sukimin (43), yang mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya hilang dari kandang sekitar pukul 01.30 WIB.
Warga melakukan pencarian dan menemukan sapi korban di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Kecurigaan kemudian mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.
Tiga pria di dalam kendaraan tersebut diamankan, yakni Riki Saputra (33), M. Taufik (33), dan Dimas Saputra (23), warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku diketahui ada dua pelaku lain bertugas sebagai eksekutor pencurian,” kata Iptu Sugiyanto, Selasa 17 Februari 2026.
Lanjut Kapolsek, berbekal pengakuan ketiga pelaku, kemudian tim menangkap Apriyanto (28), warga Pekon Mataram, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah mertuanya. “Sementara Timin (44) diringkus pada malam harinya di kawasan Pasar Gadingrejo,” ujarnya.
Kapolsek menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus garam yang diakui pelaku digunakan sebagai sarana mistis.
“Dari keterangan tersangka, terungkap adanya pembagian peran, di mana Apriyanto dan Dimas bertindak sebagai eksekutor, sementara Riki, Taufik, dan Timin menyiapkan pengangkutan sapi untuk dijual ke Bandar Lampung,” jelasnya.

Kelima tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak tersebut,” tandasnya. (*)









