Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dikabarkan mengamankan 12 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dari jumlah tersebut, terdapat oknum Kepala Pekon Sukamara berinisial N dan oknum ASN yang juga kepala sekolah dasar berinisial AN.
Menurut warga Bulok, penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap pada Minggu, 15 Februari 2026, yakni siang dan malam hari.
BACA JUGA : Terkait Sabu, Polres Tanggamus Benarkan Amankan 12 Orang Termasuk Oknum Kakon dan ASN di Bulok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang saya tahu itu ada 12 orang, dua kali, Minggu siang dan Minggu malam,” kata warga yang minta namanya dirahasiakan.
Semantara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun di Polres Tanggamus para terduga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Informasi lanjutan menunggu pernyataan pihak berwenang.
BACA JUGA : Pusaran Penting Seorang Perempuan Pengedar dalam Pengungkapan 12 Terduga Sabu di Bulok Tanggamus.
Di sisi lain, Bendahara Pekon Sukamara membantah keterlibatan Kepala Pekon berinisial N. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dan justru sedang mengurus warganya yang tertangkap. “Dia tidak terlibat, justru sekarang sedang mengurus warganya yang tertangkap,” ujarnya. (*)









