Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus membenarkan telah mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bulok.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026, di Pekon Sukamara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan para terduga dari dua lokasi yang masih berada di wilayah yang sama, berikut sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total ada 12 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 10 orang diduga terlibat dan dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine negatif,” kata Iptu Agus Heriyanto dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Tanggamus, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA : Pusaran Penting Seorang Perempuan Pengedar dalam Pengungkapan 12 Terduga Sabu di Bulok Tanggamus.
Dijelaskan Kasat, dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, handphone, serta sejumlah uang tunai.
“Dari 10 terduga yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar, penyimpan barang, sementara lainnya diduga sebagai pengguna maupun pihak yang turut membantu peredaran,” jelasnya.
Saat ini, seluruh terduga diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Diketahui, dari jumlah tersebut, terdapat oknum Kepala Pekon Sukamara berinisial NA dan oknum ASN yang juga kepala sekolah dasar berinisial ADI. (*)









