Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penangkapan Rhenaldi alias Tusimin (51), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi membobol rumah warga Adiluwih, Pringsewu berlangsung dramatis. Saat ditangkap, Tusimin bahkan dalam kondisi tidak mengenakan baju diangkut petugas guna mempercepat proses pengamanan tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan penangkapan Tusimin merupakan tindak lanjut laporan Arifudin (48), warga Pekon Bandung Barat, Kecamatan Adiluwih, yang menjadi korban pencurian.
“Pelaku diamankan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” kata AKP Juniko, Rabu 18 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Juniko menyebut, Tusimin merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dari hasil pengembangan, tim juga menyita sepeda motor pernah dicurinya, termasuk sejumlah barang berharga lainnya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan tiga unit ponsel milik korban yang belum sempat dijual,” ujarnya.
AKP Juniko mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, Tusimin menyasar rumah-rumah yang minim pengamanan, seperti tidak dilengkapi teralis jendela.
“Ia masuk dengan cara mencongkel jendela atau pintu menggunakan obeng. Barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga telepon genggam dari dalam rumahnya. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 15 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Bermula, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah sudah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor yang diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel yang berada di atas meja telah hilang.
Korban segera melapor ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Sukoharjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi
“Dari hasil penyelidikan cepat, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kini Tusimin berikut barang bukti hasil kejahatannya telah ditahan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a dan huruf d KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” tandasnya. (*)









