Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Aparat Polsek Ngaras (sebelumnya Polsek Bengkunat) Polres Pesisir Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua tersangka yakni Azzadin (45), warga Pekon Pagar Bukit, sebagai pelaku utama pencurian, dan Hermanto (42), yang berperan sebagai penadah.
Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari laporan korban Sadim (58), seorang petani warga Way Sesah, Kecamatan Ngaras. Peristiwa pencurian terjadi pada September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Pantai Kali Baru, Pekon Pagar Bukit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu (18/2/2026) malam setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Iptu Doni, Kamis 19 Februari 2026.
Iptu Doni menjelaskan, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Blade tahun 2010 miliknya untuk menjaring ikan di laut.
Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 18.15 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor hasil curian.
“Petugas lebih dahulu mengamankan Hermanto yang diduga sebagai penadah beserta barang bukti sepeda motor,” jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku utama Azzadin yang sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area kebun sawit wilayah Kecamatan Bengkunat.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngaras untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna silver dengan nomor polisi B 6955 ESJ, berikut STNK dan BPKB kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Bengkunat, Ngaras dan Ngambur agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta meningkatkan kegiatan ronda malam.
“Biasanya tren kejahatan meningkat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya. Kami juga akan meningkatkan patroli guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (*)









