Resahkan Warga Lewat Modus Over Kredit, “Mata Elang” Ditangkap Polres Metro

Pelaku AR Ditangkap Usai Tipu Korban Rp28 Juta, Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Over Kredit

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membekuk seorang pelaku yang kerap meresahkan masyarakat dengan modus berpura-pura melakukan transaksi over kredit kendaraan.

Diketahui pelaku berinisial AR, warga Kota Metro, ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kendaraan yang sudah dijual kepada pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan, yakni bukti transfer uang sebesar Rp28 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kami amankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Modus operandinya, pelaku berpura-pura melakukan over kredit. Setelah korban mentransfer uang, kendaraan yang dijanjikan ternyata sudah dijual kembali kepada orang lain,” kata Iptu Risky, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Pertanian Buka Pendaftaran 2026, Sediakan 1.500 Kursi Mahasiswa Baru

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah transaksi over kredit yang marak terjadi di masyarakat. Over kredit sendiri sejatinya adalah pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari pemilik pertama kepada pihak kedua.

Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menjual kendaraan yang sama ke beberapa orang, atau berpura-pura menjual kendaraan yang sebenarnya sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan transaksi over kredit agar sangat berhati-hati. Pastikan kendaraan benar-benar dalam penguasaan penjual dan lakukan pengecekan ke lembaga pembiayaan atau leasing terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Pinjam Motor Alasan ke Indomaret, Pemuda di Wonosobo Tanggamus Justru Menjualnya ke Pesisir Barat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik “mata elang” atau debt collector gadungan yang kerap menggunakan cara-cara ilegal.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Tanggamus, Dua Remaja Diamankan Polisi
Berita ini 180 kali dibaca
Avatar photo

Raditya

Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru