Prioritastv.com, Metro – Polemik penolakan pasien gigitan ular berbisa di RSUD Jend. A. Yani Kota Metro akhirnya mendapatkan jawaban resmi. Melalui rilis klarifikasi yang diterima redaksi, Sabtu (21/2/2026), pihak rumah sakit membantah tegas tuduhan penolakan dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Direktur RSUD A. Yani, Fitri Agustina, dalam surat bernomor [Nomor Surat]/RSUDAY/2026 menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Penanganan Sesuai Prosedur (Triage)
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) wajib melalui proses triage, pemeriksaan awal untuk menentukan tingkat kedaruratan. Pada kasus Bambang Siswanto (65), korban gigitan ular berbisa, tim medis telah melakukan tindakan awal sesuai standar operasional prosedur (SOP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menegaskan bahwa RSUD Jend. A. Yani TIDAK PERNAH menolak pasien. Setiap pasien yang datang ke IGD langsung diterima dan dilakukan pemeriksaan awal,” tulis Direktur RSUD Ahmad Yani Metro, Fitri Agustina Melalui pesan Pers Rilis
Alasan Pemberian Rujukan Cepat: Demi Keselamatan Pasien Kabar tentang “ketiadaan obat” yang santer terdengar, menurut klarifikasi rumah sakit, perlu diluruskan. Untuk kasus gigitan ular berbisa, diperlukan Serum Anti Bisa Ular (SABU) yang bersifat spesifik, artinya, serum untuk jenis ular tertentu tidak bisa digunakan untuk jenis ular lainnya.
Karena urgensi waktu (golden period) yang sangat menentukan keselamatan pasien, tim medis RSUD A. Yani mengambil langkah profesional.
Memberikan penanganan awal di IGD, seperti melepas tali pengikat yang justru dapat memperparah kondisi, serta memberikan edukasi kepada keluarga untuk melakukan imobilisasi (membatasi pergerakan) agar bisa ular tidak cepat menjalar.
Melakukan pengecekan stok serum yang sesuai dengan jenis bisa ular yang menyerang korban. Merujuk pasien secara cepat ke rumah sakit rekanan yang telah dipastikan memiliki ketersediaan obat/serum yang dibutuhkan.
“Langkah merujuk pasien bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bentuk tanggung jawab medis untuk memastikan pasien mendapatkan terapi spesifik yang tidak tersedia di fasilitas kami pada saat itu. Mempertahankan pasien tanpa ketersediaan obat yang memadai justru akan membahayakan nyawa pasien,” tegas pihak rumah sakit.
Komitmen terhadap Keselamatan Pasien
RSUD A. Yani menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama. Dalam situasi di mana fasilitas kesehatan tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani kasus tertentu, tindakan paling bertanggung jawab adalah merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekecewaan keluarga yang sempat melontarkan kritik pedas. Pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami bahwa dalam dunia medis, merujuk bukan berarti menolak, melainkan menyelamatkan.
Pentingnya Komunikasi dan Informasi
Insiden ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi yang jelas antara tenaga medis dan keluarga pasien, terutama dalam situasi darurat.
Kesalahpahaman dapat terjadi ketika prosedur medis yang benar tidak dijelaskan secara memadai kepada keluarga yang sedang dilanda panik.









