Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berinisial DA (20) yang diamankan polisi ternyata merupakan anak kandung korban sendiri, Sandrin (52).
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak mengetahui pelaku pencurian adalah anaknya sendiri. Laporan dibuat pada 19 Februari 2026 setelah sepeda motor Yamaha Vega miliknya hilang dari halaman rumah.
“Korban sebelumnya telah beberapa kali kehilangan sepeda motor, namun tidak pernah melaporkannya ke polisi. Kali ini karena merasa kesal, korban akhirnya membuat laporan,” jelas AKP Jumbadio, Minggu 22 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, DA mengakui mengambil sepeda motor milik ayahnya dengan memanfaatkan situasi sepi dan kondisi kunci yang masih tergantung di kendaraan. Motor tersebut rencananya akan dijual. “Motifnya karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan, guna memudahkan proses pengungkapan. (*)









