Mengejutkan, Pelaku Curanmor Ulu Belu Tanggamus Ternyata Anak Korban, Ini Motifnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DA, pelaku pencurian motor milik ayah kandungnya di Ulu Belu Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pulau Panggung, Minggu 22 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka DA, pelaku pencurian motor milik ayah kandungnya di Ulu Belu Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pulau Panggung, Minggu 22 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berinisial DA (20) yang diamankan polisi ternyata merupakan anak kandung korban sendiri, Sandrin (52).

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak mengetahui pelaku pencurian adalah anaknya sendiri. Laporan dibuat pada 19 Februari 2026 setelah sepeda motor Yamaha Vega miliknya hilang dari halaman rumah.

“Korban sebelumnya telah beberapa kali kehilangan sepeda motor, namun tidak pernah melaporkannya ke polisi. Kali ini karena merasa kesal, korban akhirnya membuat laporan,” jelas AKP Jumbadio, Minggu 22 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, DA mengakui mengambil sepeda motor milik ayahnya dengan memanfaatkan situasi sepi dan kondisi kunci yang masih tergantung di kendaraan. Motor tersebut rencananya akan dijual. “Motifnya karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan, guna memudahkan proses pengungkapan. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru