Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, diamankan petugas berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol B 6216 NEK beserta BPKB.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 atas nama korban Sandrin (52).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 22 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Usai makan di dalam rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan, motor ditemukan disembunyikan di Pekon Gunung Sari. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)









