Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Ulu Belu Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan tersangka (foto blur) oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung, Sabtu 21 Februari 2026 | Foto : Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Ilustrasi penangkapan tersangka (foto blur) oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung, Sabtu 21 Februari 2026 | Foto : Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, diamankan petugas berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol B 6216 NEK beserta BPKB.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 atas nama korban Sandrin (52).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 22 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih tergantung.

“Usai makan di dalam rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan, motor ditemukan disembunyikan di Pekon Gunung Sari. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru