Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diduga mencuri dua unit handphone milik remaja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pekon Muara Dua.
Pelaku yang diduga memanfaatkan situasi saat korban terjatuh itu akhirnya ditangkap bersama penadahnya oleh jajaran Polsek Pulau Panggung dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Dua tersangka yang diamankan yakni HB (34) sebagai pelaku utama dan MS (58) yang berperan sebagai penadah. Keduanya merupakan warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban tertanggal 14 Mei 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka pada Selasa, 24 Februari 2026,” kata AKP Jumbadio, Rabu 25 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban Aziz Rihan Pratama (17) bersama saudaranya Galang Ramadhan (15) tengah mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Talang Padang.
Setibanya di Pekon Muara Dua, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motor. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi datang untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Namun setelah kondisi mulai terkendali, korban menyadari dua unit handphone miliknya yang disimpan di saku celana bagian depan dan belakang telah hilang.
Handphone yang hilang masing-masing satu unit Realme C61 warna Sparkle Gold dan satu unit Poco X6 Pro 5G warna hitam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HB mengakui sempat membantu korban saat kecelakaan dan mengaku menemukan kedua handphone tersebut. Setelah itu, ia menjualnya kepada tersangka MS seharga Rp700 ribu.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Realme C61 warna Sparkle Gold yang nomor IMEI-nya sesuai dengan laporan korban.
Selain itu, petugas juga menyita dua kotak handphone milik korban sebagai barang bukti pendukung.
Sementara satu unit handphone Poco X6 Pro 5G masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian barang (DPB).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka HB dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian, sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 591 KUHP baru tentang penadahan.
“Ancaman pidana untuk pelaku utama paling lama lima tahun penjara, sementara penadah paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. (*)









