Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap buronan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu R. Ayu Miya Ratih Ardhya Garini mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial RS (16) warga Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat ditangkap pada Selasa (24/2/2026), malam.
“Tersangka ditangkap saat berada di kawasan hutan Pekon Rata Agung, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Iptu R. Ayu Miya Ratih Ardhya Garini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut, setelah dilakukan pencarian selama hampir satu tahun, keberadaan RS akhirnya terdeteksi di KM 70 kawasan hutan Pekon Rata Agung.
Tim bergerak melalui jalur darat dan melakukan koordinasi di Jembatan Manula Krui sebelum melakukan penyergapan.
Petugas menemukan tersangka sedang tertidur di sebuah gubuk di tengah hutan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“RS kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, kasus tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.
Korban, Ferdi Aprido (16), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri pesta orgen tunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban hendak berpindah lokasi hiburan bersama dua rekannya.
Di area parkir sepeda motor terjadi kesalahpahaman dengan salah satu pelaku inisial IY yang kemudian melakukan pemukulan. Aksi tersebut berlanjut dengan pengeroyokan oleh sejumlah orang hingga korban mengalami luka serius.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka memar pada kelopak mata kanan akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.
Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara dengan menangani tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kami akan terus mengintensifkan penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. (*)









