Prioritastv.com, Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang perempuan berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, Nizam Syafei (12) yang berujung pada kematian korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pendalaman kasus.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama tinggal bersama tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk kekerasan yang dilakukan antara lain menjewer, menampar hingga mencakar tubuh korban.
Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, pada 2024 sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan terjadi sejak korban tinggal bersama tersangka. Motifnya masih didalami karena pelaku beralasan tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan anak,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Polisi juga masih menelusuri informasi lain terkait dugaan tindakan kekerasan terbaru, termasuk kabar korban dipaksa meminum air panas.
Proses pembuktian dilakukan melalui metode ilmiah untuk memastikan setiap fakta yang terungkap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman berat karena kekerasan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, korban NS alias Nizam (12) meninggal dunia pada Jumat (20/2/2026) dengan kondisi luka melepuh dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), saat sedang bekerja dan diminta pulang karena anaknya disebut mengalami demam tinggi.
Namun setibanya di rumah, ia justru mendapati kondisi putranya penuh luka sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Guna memastikan penyebab kematian korban, aparat kepolisian melakukan autopsi pada Sabtu (21/2/2026).
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. (*)









