Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap rekan kerjanya sendiri di Kecamatan Kota Agung Timur.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang dialami Wahidi (40), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 19 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu (28/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, saat korban menginap di kontrakan rekannya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, bersama tersangka.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib.
“Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik tersangka yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran, Kecamatan Wonosobo, pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena sama-sama bekerja di wilayah Kota Agung Timur.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna cokelat,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)









