Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi perampasan sepeda motor dan ponsel yang menimpa seorang pelajar SMP di wilayah Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap.
Dua pria berinisial RH (19) dan RF (22) asal Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat langsung dalam tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka ditangkap di kawasan Bendungan Way Sekampung, Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran,” kata Iptu Agus Darmawan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penadahan yang lebih dulu diungkap pihaknya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
“Salah satunya diduga sebagai eksekutor yang mengancam korban dengan senjata tajam, sementara satu lainnya berperan membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.
Iptu Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025). Korban yang hendak menonton hiburan rakyat dihentikan oleh tiga pria dengan alasan meminta bantuan.
Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi di area persawahan, sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompetnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Pagelaran turut mengamankan sebilah pisau jenis badik yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pagelaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut,” tandasnya. (*)









