Prioritastv.com, Lampung Utara, Lampung – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan jasad Pandawa (58), warga Kampung Tanah Miring, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di Sungai Way Rarem. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (28/2/2026) pagi, sekitar satu kilometer dari lokasi awal kejadian.
Korban sebelumnya dilaporkan tenggelam setelah diduga melompat ke sungai saat berupaya melarikan diri dari penggerebekan arena judi sabung ayam oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/2/2026) sore.
Operasi pencarian yang dipimpin oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Lampung melalui Pos SAR Tulang Bawang ini berlangsung selama dua hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Pos SAR Tulang Bawang, Zian Fajri, menjelaskan bahwa medan sungai cukup menantang bagi tim evakuasi.
“Kami membagi personel dalam beberapa tim, baik jalur air maupun darat. Memasuki hari kedua, pencarian diperluas hingga empat kilometer ke arah hilir. Sekitar pukul 09.15 WIB, korban berhasil kami temukan,” kata Zian, Minggu 1 Maret 2026.
Setelah ditemukan, jenazah Pandawa langsung dievakuasi oleh tim gabungan menuju RSUD HM Ryacudu Kotabumi untuk penanganan lebih lanjut.
“Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi dinyatakan ditutup dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke satuannya masing-masing,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan warga sekitar, peristiwa naas tersebut bermula saat anggota Polres Lampung Utara, tim Resmob Tekab 308 melakukan aksi pembubaran aktivitas perjudian sabung ayam di aliran sungai Way Sesah, Gang Singgah Mata, Tanah Miring, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/02/2026).
Saat tim Resmob Tekab 308 tiba di lokasi, para warga yang diduga pemain berhamburan melarikan diri. Dari beberapa orang yang ada di lokasi arena perjudian tersebut, memilih melompat dan menceburkan diri ke dalam aliran Sungai Way Sesah. Termasuk di antaranya diduga korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Napitupulu, mendampingi Kapolres Lampung Utara, membenarkan perihal kegiatan pembubaran arena perjudian sabung ayam tersebut. (*)









