Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelarian Farizy, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menodongkan pisau demi merampas handphone milik seorang bocah di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron sejak Desember 2025, pria asal Pekon Padang Ratu itu berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus.
Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.14 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah tersebut.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Desember 2025. Sejak laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Iptu Tjasudin, Sabtu (28/2/2026).
Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, yakni dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Korban yang merupakan anak dari Siti Fatimah (39) saat itu tengah bermain handphone bersama teman-temannya di teras rumah warga.
Tak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Salah satu pelaku yang dikenal korban meminjam handphone dengan alasan hendak menelepon keluarganya. Namun situasi mendadak berubah ketika rekan pelaku meminta segera pergi sambil menodongkan sebilah pisau ke arah korban.
“Pelaku kemudian kabur membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)









