Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rencana perubahan ketiga regulasi tersebut disampaikan Bupati Riyanto Pamungkas dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (2/3/2026).
Menurut Bupati Riyanto, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah.
Penataan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2026 dan seterusnya,” kata Bupati Riyanto.
Ia menegaskan perubahan struktur perangkat daerah bukan semata-mata perubahan nomenklatur, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan, saran, serta masukan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Ranperda ini, sehingga diharapkan melalui pembahasan tersebut akan menyempurnakan substansi isi agar Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya. (*)









