Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pemuda asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ditangkap polisi di Gading Rejo karena kedapatan membawa badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026). Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo untuk menegakkan komitmen memberantas peredaran senjata tajam di ruang publik.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Anggota unit reskrim tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan bahwa awalnya petugas mencurigai tiga pria yang terlihat panik saat melihat anggota polisi berpatroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Sugiyanto, Senin (2/3/2026).
Dari hasil interogasi awal, W mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya. Tanpa hak dan alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir.
“Beberapa hari lalu kami juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di Pekon Yogyakarta Selatan. Ini menjadi perhatian serius karena membawa sajam berpotensi memicu tindak kriminal,” ujar Sugiyanto.
Menurutnya, keberadaan senjata tajam di ruang publik, terutama pada malam hingga dini hari, sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi pemicu aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)









