Pemuda Pringsewu Bawa Badik Ditangkap Polisi di Gading Rejo

Remaja 19 Tahun Ditangkap Saat Membawa Badik di Jalan Publik, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Sajam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka W usai diamankan sebelum dijebloskan penjara, Senin 2 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka W usai diamankan sebelum dijebloskan penjara, Senin 2 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pemuda asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ditangkap polisi di Gading Rejo karena kedapatan membawa badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026). Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo untuk menegakkan komitmen memberantas peredaran senjata tajam di ruang publik.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Anggota unit reskrim tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan bahwa awalnya petugas mencurigai tiga pria yang terlihat panik saat melihat anggota polisi berpatroli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Sugiyanto, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :  Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang di Ulubelu, Akses Tanggamus–Lampung Barat Sempat Lumpuh

Dari hasil interogasi awal, W mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya. Tanpa hak dan alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari lalu kami juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di Pekon Yogyakarta Selatan. Ini menjadi perhatian serius karena membawa sajam berpotensi memicu tindak kriminal,” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, keberadaan senjata tajam di ruang publik, terutama pada malam hingga dini hari, sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi pemicu aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.

Baca Juga :  Jalan Berlubang Besar di Depan Masjid Nurul Janah Kota Agung Tanggamus Mulai Diperbaiki

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Berita ini 156 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru