Pemerasan Berkedok Video Asusila di Hotel Pringsewu, Pemuda Tanggamus Ditangkap Polisi dan Dua Rekannya DPO

Berawal dari Ancaman Sebar Video Tanpa Busana, Pelaku Gasak Rp8 Juta dari Korban di Kamar Hotel

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan tersangka MM atas dugaan pemerasan berkedok video asusila oleh Polsek Pringsewu Kota, Kamis 26 Februari 2026 | Foto : Ilustrasi.

Ilustrasi penangkapan tersangka MM atas dugaan pemerasan berkedok video asusila oleh Polsek Pringsewu Kota, Kamis 26 Februari 2026 | Foto : Ilustrasi.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus pemerasan berkedok video asusila yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Pringsewu Timur akhirnya terungkap. Seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus berinisial MM (35) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengancam korban dengan rekaman video tak senonoh untuk meminta sejumlah uang.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang, yakni MM, I dan A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban datang ke kamar hotel karena dihubungi untuk jasa pijat, salah satu pelaku berpura-pura meminta layanan. Saat korban berada di dalam kamar, tersangka MM datang dan melakukan intimidasi serta kekerasan,” kata Ramon, Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Hadapi Aturan Baru, Polisi Tiga Polres Ikuti Sosialisasi KUHP di Polres Tanggamus

Pelaku kemudian menuduh korban hendak melakukan perbuatan mesum. Meski korban membantah, pelaku tetap mengintimidasi dan memaksa korban menanggalkan pakaian. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merekam video korban dalam kondisi tanpa busana.

Rekaman itu lalu dijadikan alat ancaman. Pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan. Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital DANA.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di luar kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, meski sempat melarikan diri ke luar wilayah Lampung.

Baca Juga :  Buka Puasa di Air Naningan Tanggamus, Bakso dan Mie Ayam Tante Yuni Jadi Primadona Baru: Rasa Mewah, Harga Murah

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan MM. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya dan telah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka, ponsel milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta, dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. “Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas Ramon. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Tanggamus, Dua Remaja Diamankan Polisi
Berita ini 129 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru