Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus pemerasan berkedok video asusila yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Pringsewu Timur akhirnya terungkap. Seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus berinisial MM (35) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengancam korban dengan rekaman video tak senonoh untuk meminta sejumlah uang.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang, yakni MM, I dan A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah korban datang ke kamar hotel karena dihubungi untuk jasa pijat, salah satu pelaku berpura-pura meminta layanan. Saat korban berada di dalam kamar, tersangka MM datang dan melakukan intimidasi serta kekerasan,” kata Ramon, Selasa 3 Maret 2026.
Pelaku kemudian menuduh korban hendak melakukan perbuatan mesum. Meski korban membantah, pelaku tetap mengintimidasi dan memaksa korban menanggalkan pakaian. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merekam video korban dalam kondisi tanpa busana.
Rekaman itu lalu dijadikan alat ancaman. Pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan. Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital DANA.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di luar kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, meski sempat melarikan diri ke luar wilayah Lampung.
“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan MM. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya dan telah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, ponsel milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta, dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. “Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas Ramon. (*)









