Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat hasil penelitian lapangan tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Ferli Hanzar Saputra yang disampaikan pada 22 Desember 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan penelitian lapangan pada 10 Februari 2026 dan hasil pengolahan data, tanah yang dipersoalkan telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.
Lahan tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00536 atas nama F dengan luas 1.497 meter persegi dan SHM Nomor 00548 atas nama E seluas 1.124 meter persegi. Keduanya berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, melalui surat pengaduannya, Ferli mempersoalkan status kepemilikan tanah yang menurutnya merupakan bagian dari warisan keluarga.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, pihak ahli waris menyatakan keberatan atas terbitnya dua sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa surat jual beli dari kakeknya yang dibuat pada tahun 1957.
Nurul Hidayah meminta agar pihak BPN dapat memfasilitasi mediasi antara kliennya dengan pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat maupun pemegang warkah.
“Kami ingin dimediasi agar jelas asal-usul tanah ini, sertifikat itu terbit dari dasar apa, dan bagaimana solusi terbaiknya,” kata Nurul, Selasa 3 Maret 2026.
Ia juga menambahkan, di lokasi yang disebut sebagai titik mata air telah terpasang patok kuning yang diduga milik salah satu perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, di area tersebut direncanakan akan berdiri pabrik pengolahan air mineral.
“Kami mendapat keterangan bahwa akan dibangun pabrik air minum. Padahal status tanah dan mata air itu masih dalam sengketa,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum ahli waris, Nurul Hidayah berencana menghadap Bupati Tanggamus untuk menyampaikan persoalan tersebut. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak menerbitkan izin operasi perusahaan air minum sebelum persoalan kepemilikan lahan dinyatakan jelas secara hukum.
“Kami meminta kepada Bupati Tanggamus agar tidak menerbitkan izin apa pun, karena tanah itu masih dalam sengketa,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Hernidi, angkat bicara terkait polemik klaim kepemilikan lahan dan sumber mata air yang saat ini menjadi perbincangan di wilayahnya.
Ia memberikan penjelasan panjang lebar mengenai posisi pemerintah pekon dalam persoalan tersebut, termasuk soal riwayat lokasi yang diklaim, penerbitan sertifikat, hingga tudingan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Hernidi, sejak awal dirinya telah menjelaskan kepada pihak Ferli Hanjar Saputra bahwa lokasi yang disebut sebagai boloran H. M. Taib bukan berada di titik yang saat ini disengketakan. Ia menilai klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui warga setempat.
“Saya sudah jelaskan bahwa boloran H. M. Taib itu bukan berada di lokasi yang dimaksud. Kalau masih bersikeras, ya silakan saja. Warga di sini juga tahu bahwa boloran H. M. Taib itu bukan di situ,” kata Hernidi, Rabu 4 Maret 2026.
Terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai data BPN serta klaim dari Ferli Hanzar Saputra yang mendasarkan pada surat lama sekitar tahun 1950-an, Hernidi menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sisi keluarga.
“Untuk masalah ada sertifikat warga disini dan ada klaim dia tahun 1950 sekian itu, saya sudah bilang tolong dilihat dulu secara menyeluruh. Jangan sepihak hanya berdasarkan cerita keluarga dari buyut sampai cicit. Apakah dia pernah mengonfirmasi kepada pemilik sawah-sawah yang ada di sekitar lokasi itu?” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun keuntungan dalam proses jual beli tanah yang telah terjadi.
“Saya di sana tidak sama sekali mengambil keuntungan, baik dari penjual maupun pembeli. Mereka menjualnya langsung. Kalau mau jelas, silakan tanyakan ke notarisnya di Banding Agung atau Talang Padang,” tegasnya.
Hernidi membenarkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam sertifikat sebagaimana disampaikan dalam surat BPN merupakan warganya. Namun ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2019, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala pekon.
“Untuk petugas dulu yang memproses sertifikat, saya juga kurang tahu karena waktu itu bukan kewenangan kami. Tapi yang saya tahu, siring itu milik warga Pekon Sukaraja. Sedangkan yang mengklaim justru dari wilayah Banjar Agung sana,” bebernya.
Ia mengaku heran mengapa klaim baru muncul setelah tanah tersebut berpindah tangan.
“Yang jadi pertanyaan buat saya, kenapa ini diklaim setelah tanah itu terjual? Kalau memang itu tanah mereka, enggak pernah mereka bayar pajak ke kantor pekon, itu enggak ada,” ungkapnya.
Hernidi juga mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Pekon Banjar Agung guna membicarakan persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Saya sudah bilang ke Kepala Pekon Banjar Agung, sebenarnya mereka maunya apa? Jangan sampai nanti salah langkah. Karena siring itu ada sawah Kepala Pekon Banjar Agung, dan hanya mereka berdua yang menggunakan aliran itu. Namun untuk yang lainnya saya kurang tahu,” ujarnya.
Menurutnya, dasar klaim yang digunakan adalah surat tahun 1957. Namun ia mempertanyakan apakah perkembangan administrasi dan status tanah selama puluhan tahun terakhir turut diperhatikan oleh pihak yang mengklaim.
“Kalau memang dasar mereka surat tahun 1957, apakah mereka tahu perkembangan administrasinya sampai sekarang?” katanya.
Di akhir pernyataannya, Hernidi berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
“Kami berharap ke depan ada mediasi yang baik. Karena yang mengklaim tanah itu kan sepihak. Tidak perlu melalui jalur hukum dulu, kita mediasi baik-baik sehingga ditemukan kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkasnya. (*)









