METRO — Banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Kota Metro, dan sudah menjadi sorotan publik. membuat salah satu warga Metro bergerak.
Di dampingi kuasa hukumnya, HMI dan KNPI secara resmi melayangkan surat somasi kepada Walikota Metro sebagai salah satu pejabat publik yang bertanggung jawab atas penyelenggara jalan di bumi sai wawai.
Milky Yulian, S.H salah satu kuasa hukum mengatakan bahwa dalam perspektif hukum, pemkot Metro memiliki kewajibannya untuk menjamin jalan yang menjadi kewenangannya berada dalam kondisi yang aman dan laik digunakan untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang – Undang no 22 tahun tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan dalam pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.
“Kalau jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan maka, itu sudah masuk unsur kelalaian,”ungkapnya.
Milky menambahkan somasi ini merupakan salah satu bentuk langkah peringatan awal agar pemerintah tidak abai dalam kewajibannya.
“Pihaknya memberikan waktu selama 60 hari sejak surat diterima, jika tidak ada langkah yang memadai dari Pemkot Metro, maka pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS),” jelasnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya Nur Iswanto, S.H.,M.H menerangkan jika merujuk dalam kerangka dalam Undang – Undang no 38 tahun tentang jalan beserta perubahannya, yang mengatur tegas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jalan kota.
“Maka ada mandat hukum yang melekat, jalan kota adalah domain dan tanggung jawab pemerintah kota. Kalau ada kerusakan yang dibiarkan maka publik berhak menanyakan,” tutupnya. (*)









