Jalan Rusak di Metro Disomasi Aktivis HMI: “Ini Soal Hak Warga, Bukan Sekadar Lubang”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO — Banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Kota Metro, dan sudah menjadi sorotan publik. membuat salah satu warga Metro bergerak.

Di dampingi kuasa hukumnya, HMI dan KNPI secara resmi melayangkan surat somasi kepada Walikota Metro sebagai salah satu pejabat publik yang bertanggung jawab atas penyelenggara jalan di bumi sai wawai.

Milky Yulian, S.H salah satu kuasa hukum mengatakan bahwa dalam perspektif hukum, pemkot Metro memiliki kewajibannya untuk menjamin jalan yang menjadi kewenangannya berada dalam kondisi yang aman dan laik digunakan untuk masyarakat.

“Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang – Undang no 22 tahun tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Dia juga menambahkan dalam pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

“Kalau jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan maka, itu sudah masuk unsur kelalaian,”ungkapnya.

Milky menambahkan somasi ini merupakan salah satu bentuk langkah peringatan awal agar pemerintah tidak abai dalam kewajibannya.

“Pihaknya memberikan waktu selama 60 hari sejak surat diterima, jika tidak ada langkah yang memadai dari Pemkot Metro, maka pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS),” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Lantik Lima Kepala Pekon Hasil PAW Tahun 2026

Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya Nur Iswanto, S.H.,M.H menerangkan jika merujuk dalam kerangka dalam Undang – Undang no 38 tahun tentang jalan beserta perubahannya, yang mengatur tegas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jalan kota.

“Maka ada mandat hukum yang melekat, jalan kota adalah domain dan tanggung jawab pemerintah kota. Kalau ada kerusakan yang dibiarkan maka publik berhak menanyakan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Berita ini 8 kali dibaca
Avatar photo

Raditya

Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru