Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pelaku berinisial AP (18), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga Pekon Soponyono.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Lutfi Nuryanto (45), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, Kamis 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi BE 2565 ZX kepada anak korban dengan alasan hendak pergi ke Indomaret.
Namun setelah kendaraan tersebut dibawa pergi, tersangka tidak pernah mengembalikannya kepada pemilik.
“Motor tersebut kemudian diketahui telah dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial R di Pekon Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dengan harga Rp7,5 juta,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.
“Saat ini R telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet, dua mata kunci letter T, kaos lengan pendek warna putih, celana levis pendek warna hitam, serta satu ikat pinggang warna hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







