Terungkap, Laptop Curian Karyawan PT Barry Callebaut Tanggamus Disembunyikan di Semak-Semak, Hendak Dijual

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto laptop milik PT Barry Callebaut Papandayan Tanggamus yang berhasil diamankan dan sebelum tersangka dijebloskan sel tahanan, Minggu 8 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto laptop milik PT Barry Callebaut Papandayan Tanggamus yang berhasil diamankan dan sebelum tersangka dijebloskan sel tahanan, Minggu 8 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap lokasi penyimpanan laptop yang dicuri oleh karyawan PT Barry Callebaut Papandayan berinisial FI (23). Barang tersebut ditemukan di semak-semak dekat tiang listrik di sekitar tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan mengatakan, lokasi itu diketahui setelah pelaku menunjukkan langsung tempat penyimpanan barang curian kepada petugas.

“Laptop tersebut sengaja disembunyikan oleh pelaku dan rencananya hendak dijual untuk kebutuhan pribadi serta membayar hutang,” kata Ipda Agustri, Minggu 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, selain laptop pihaknya turut menyita beberapa barang lainnya, di antaranya tas bahu bertuliskan Barry Callebaut, satu lembar daftar inventaris perusahaan.

“Sepasang sepatu merek Footste warna putih yang digunakan saat beraksi turut diamankan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pugung guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan FI, karyawan PT Barry Callebaut Papandayan, warga warga Kelurahan Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur ditangkap atas kasus pencurian laptop milik rekannya di mess karyawan perusahaan tersebut.

FI ditangkap pada Minggu (1/3/2026) pukul 17.30 WIB atas laporan korban Faris Abdurahman (30), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang kehilangan laptop Dell warna silver milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp20 juta. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru