Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap lokasi penyimpanan laptop yang dicuri oleh karyawan PT Barry Callebaut Papandayan berinisial FI (23). Barang tersebut ditemukan di semak-semak dekat tiang listrik di sekitar tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan mengatakan, lokasi itu diketahui setelah pelaku menunjukkan langsung tempat penyimpanan barang curian kepada petugas.
“Laptop tersebut sengaja disembunyikan oleh pelaku dan rencananya hendak dijual untuk kebutuhan pribadi serta membayar hutang,” kata Ipda Agustri, Minggu 8 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menambahkan, selain laptop pihaknya turut menyita beberapa barang lainnya, di antaranya tas bahu bertuliskan Barry Callebaut, satu lembar daftar inventaris perusahaan.
“Sepasang sepatu merek Footste warna putih yang digunakan saat beraksi turut diamankan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pugung guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan FI, karyawan PT Barry Callebaut Papandayan, warga warga Kelurahan Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur ditangkap atas kasus pencurian laptop milik rekannya di mess karyawan perusahaan tersebut.
FI ditangkap pada Minggu (1/3/2026) pukul 17.30 WIB atas laporan korban Faris Abdurahman (30), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang kehilangan laptop Dell warna silver milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp20 juta. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







