Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah BRI Pringsewu, Cindy Almira Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp17,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasa sidang putusan Cindy Almira dalam perkara Korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Pringsewu di PN Tipikor Bandar Lampung, Senin 9 Maret 2026 | Dok. Kejari Pringsewu.

Suasa sidang putusan Cindy Almira dalam perkara Korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Pringsewu di PN Tipikor Bandar Lampung, Senin 9 Maret 2026 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode tahun 2021–2025, Cindy Almira, S.H.

Sidang yang digelar Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Edi Purbanus, S.H., dan Charles Kholidy, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Suerma, S.H.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Cindy Almira didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu selama periode 2021 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi Handares, S.H., M.H.

Sementara terdakwa didampingi tim penasihat hukum yakni Nuki, M.Kn., M.H., Arief Chandra Gutama, S.H., M. Imron Suhada, M.H., Aldo Perdana Putra E, M.H., Ridho Arya Pratama, M.H., Gusti Anggi Merdeka Putri, M.H., serta Meliza Meta Asmara, M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cindy Almira selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan,” tulis rilis Kejaksaan Negeri Pringsewu yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 10 Maret 2026.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000.

“Jumlah tersebut dikurangi dengan uang tunai yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 16.45 WIB. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru