Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus memberikan klarifikasi terkait isu dugaan intimidasi terhadap wartawan media Patroli86 yang sempat beredar di tengah masyarakat dalam penanganan peristiwa seorang perempuan asal Kecamatan Ulu Belu yang pergi bersama pacarnya.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi internal, tidak ditemukan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap wartawan tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menjadi perhatian publik bermula dari kabar seorang perempuan bernama Sentia Sari (21), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, yang diketahui pergi bersama pacarnya, Aprizal, warga Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Februari 2026. Saat itu Aprizal datang ke rumah Sentia Sari dan berpamitan untuk pulang setelah waktu Magrib. Namun ternyata ia menunggu di suatu tempat, kemudian Sentia Sari menyusulnya dan keduanya pergi bersama secara sukarela.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keduanya sudah menjalin hubungan sekitar empat tahun,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Peristiwa tersebut sempat membuat pihak keluarga melakukan pencarian selama beberapa hari. Setelah sekitar empat hari, tepatnya pada Selasa malam, 3 Maret 2026, keduanya kembali dan mendatangi Polsek Pulau Panggung bersama keluarga masing-masing.
Keesokan harinya, Rabu 4 Maret 2026, keluarga Sentia Sari sempat berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk menanyakan kemungkinan pasal hukum yang dapat diterapkan dalam peristiwa tersebut.
Namun setelah mendapatkan penjelasan mengenai unsur-unsur hukum yang berlaku, pihak keluarga memutuskan tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian dan memilih pulang.
“Karena tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Aprizal lebih dari 1×24 jam,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga juga sempat mendatangi Polsek Pulau Panggung guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan terkait pasal yang sempat disebut oleh sejumlah pihak, yakni Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 454 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang anak dari kekuasaan yang sah atau dari pengawasan orang yang berhak tanpa persetujuan orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan membujuk anak, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun dalam kasus ini, dinilai pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena perempuan yang bersangkutan telah berusia 21 tahun sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori anak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Sentia Sari juga menyampaikan bahwa dirinya pergi bersama Aprizal tanpa adanya paksaan dan atas keinginan sendiri.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur paksaan. Ia pergi secara sukarela karena memiliki hubungan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait isu intimidasi terhadap wartawan, Kasi Humas menegaskan bahwa Kasat Reskrim hanya menanyakan identitas wartawan untuk kepentingan konfirmasi informasi dan tidak ada tindakan yang mengarah pada intimidasi.
“Tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat mengintimidasi wartawan,” tegasnya.
Saat ini, Polsek Pulau Panggung juga masih melakukan proses pendalaman terhadap laporan pengaduan yang sempat disampaikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Laporan pengaduan yang diterima masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya.
Polres Tanggamus berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







