Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda berinisial WAH (19), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung setelah diduga menjadi penadah handphone hasil pencurian.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban saat berada di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihaknya pada 7 Maret 2026 dari seorang warga bernama Guntoro (44).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB kami memperoleh informasi bahwa handphone yang dilaporkan hilang tersebut berada dalam penguasaan tersangka WAH,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (12/3/2026).
Kapolsek menyebut, pihaknya kemudian mendatangi kediaman tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti satu unit handphone Vivo Y16.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membelinya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
“Tersangka mengaku membeli handphone batangan tersebut seharga Rp700 ribu. Saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap identitas penjualnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa kehilangan handphone itu terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026 di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.
Saat itu, anak korban Muhammad Arka Ardiansyah bersama teman-temannya datang ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib, Isya dan Tarawih.
Setelah itu mereka bermain di sekitar masjid hingga menjelang sahur. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain.
Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban hendak mengambil kembali ponsel tersebut, handphone itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dicari di sekitar lokasi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pugung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
“Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku pencurian maupun penjual handphone tersebut,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







