Prioritastv.com, Jakarta – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membuat pernyataan mengejutkan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Setelah sebelumnya menyebut dokumen tersebut palsu, kini Rismon menyatakan bahwa ijazah Jokowi justru terbukti asli berdasarkan hasil penelitian ulang yang ia lakukan.
Pernyataan itu disampaikan Rismon setelah melakukan kajian ulang terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Balige Academy, ia mengakui bahwa temuan sebelumnya yang dimuat dalam buku Jokowi’s White Paper mengandung kekeliruan dalam analisis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, seorang peneliti harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiahnya,” kata Rismon dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Rismon menjelaskan bahwa kesalahan analisis sebelumnya berkaitan dengan elemen watermark dan embos yang terdapat pada dokumen ijazah tersebut. Menurutnya, dua komponen tersebut sebenarnya memang ada pada dokumen ijazah Jokowi, namun sebelumnya tidak teridentifikasi secara tepat dalam analisis yang dilakukan.
“Bahwa memang apa yang saya analisa dan miss di situ yaitu terkait watermark dan terutama embos, itu memang ada di dalam dokumen tersebut,” kata Rismon.
Dalam penelitian ulang tersebut, ia menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya namun menambahkan sejumlah variabel teknis seperti rotasi, translasi, serta pencahayaan pada objek analisis. Dengan pendekatan itu, ia mengaku menemukan hasil berbeda yang menguatkan keaslian dokumen ijazah Jokowi dari sudut pandang digital forensik.
“Temuan baru itu membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen ijazah Jokowi secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya sebelumnya dalam buku Jokowi’s White Paper,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rismon juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarganya atas polemik yang sempat timbul akibat temuannya sebelumnya.
“Temuan saya sebelumnya yang telah melukai dan membuat kegaduhan, saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi,” ujarnya.
Rismon juga menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan sejak awal murni bersifat ilmiah dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
“Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apa pun. Hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing,” katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rismon diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya.
“Beberapa hari yang lalu atau seminggu lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami serta memfasilitasi proses restorative justice yang diajukan oleh tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Rismon berada dalam satu kelompok dengan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah lebih dulu mengajukan restorative justice dan kasusnya dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







