Opini oleh Kosri, S.H., S.T.
Direktur PT Media Prioritas Tivi
Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus penangkapan seorang pemuda yang membeli HP batangan di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, memicu perdebatan di media sosial usai ditulis media ini dengan judul “Beli HP Batangan Rp700 Ribu dari Facebook, Pemuda di Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi”.
Namun warganet mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang menetapkan pembeli sebagai tersangka, karena yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian netizen bahkan menyalahkan pihak kepolisian. Mereka beranggapan pembeli seharusnya tidak diproses hukum karena merasa tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Selain itu, praktik jual beli HP batangan dinilai sudah cukup umum terjadi di masyarakat sehingga tidak selalu menimbulkan kecurigaan bagi pembeli.
Padahal, saat warga menjadi korban pencurian handphone dan melapor ke kepolisian, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Tidak jarang kasus pencurian baru terungkap setelah barang hasil kejahatan ditemukan atau terlacak saat digunakan maupun dijual kembali, seperti yang terjadi pada kasus tersebut.
Peristiwa ini juga memunculkan diskusi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang belum mengetahui bahwa membeli barang bekas yang ternyata berasal dari hasil kejahatan dapat berujung pada proses hukum. Padahal praktik jual beli handphone tanpa dus atau kelengkapan masih cukup sering terjadi.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana penadahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadahan diatur dalam Pasal 591, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana.
Dalam literatur hukum pidana, ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan bahwa unsur penting dalam penadahan adalah adanya keadaan yang membuat seseorang seharusnya dapat menduga barang tersebut berasal dari kejahatan. Penilaian tersebut biasanya dilihat dari kondisi transaksi yang tidak wajar.
Dalam perkara penadahan, unsur penting yang sering diperdebatkan adalah “mengetahui atau patut diduga” bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Dalam praktik hukum pidana dan penjelasan para ahli, unsur “patut diduga” biasanya dinilai dari keadaan atau cara transaksi yang tidak wajar.
Beberapa indikasi atau unsur yang sering dianggap sebagai “patut diduga”, antara lain:
1. Harga jauh di bawah harga pasaran. Misalnya handphone yang harga normalnya Rp3 juta dijual hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta tanpa alasan jelas.
2. Barang dijual tanpa kelengkapan. Seperti tidak ada kotak, nota pembelian, charger asli, atau kartu garansi, terutama untuk barang elektronik seperti HP.
3. Penjual tidak bisa menjelaskan asal-usul barang. Misalnya penjual tidak dapat menjawab ketika ditanya barang tersebut miliknya dari mana atau dari siapa.
4. Transaksi dilakukan secara mencurigakan. Contohnya transaksi dilakukan di tempat sepi, terburu-buru, atau penjual meminta tidak ada bukti transaksi.
5. Barang masih terkunci atau ada akun pemilik sebelumnya. Misalnya HP masih terdapat akun Google atau iCloud milik orang lain atau ada tanda kepemilikan sebelumnya.
6. Penjual bukan orang yang wajar menjual barang tersebut. Misalnya seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menawarkan barang elektronik mahal dengan harga sangat murah.
7. Barang diduga hasil bongkaran atau batangan. Seperti HP tanpa dus dan aksesoris yang dijual tidak lama setelah terjadi kasus pencurian di suatu wilayah.
Dalam praktik hukum, hakim biasanya menilai keseluruhan situasi transaksi, bukan hanya satu faktor saja. Jika kondisi tersebut dinilai cukup mencurigakan, maka pembeli dapat dianggap seharusnya menduga bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana.
Karena itu, para ahli hukum mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang bekas, khususnya barang elektronik seperti handphone, dengan memastikan kelengkapan serta asal-usul barang untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







