Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pelarian pelaku utama pencurian mobil yang terjadi di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu akhirnya berakhir. Setelah hampir sepekan buron, tersangka berinisial EPR (38) berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Terkilhat sebelum dijebloskan penjara, pelaku mengalami luka tembak dikaki kiri.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan warga saat kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya,” ujar Ramon, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dengan tertangkapnya EPR maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil tersebut seluruhnya telah berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB. Saat itu mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik warga bernama Janu Prediyanto yang terparkir di garasi rumahnya menjadi sasaran pencurian.
Dalam aksinya, EPR diduga berperan sebagai pelaku utama dengan cara merusak pintu mobil dan membobol kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Namun aksi kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kendaraan. Menyadari aksinya diketahui, para pelaku berusaha melarikan diri. EPR berhasil kabur membawa mobil korban, sedangkan rekannya EW (52) mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Upaya EW melarikan diri gagal setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh sehingga berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, mobil yang dibawa kabur EPR kemudian ditemukan di wilayah Pekon Podosari setelah diduga ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
Untuk melanjutkan pelariannya, pelaku sempat meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar. Namun setelah mendapatkan kendaraan tersebut, pelaku justru melarikan diri dan menghilang.
“Sepeda motor milik pedagang tersebut sempat kami amankan sebagai barang bukti dan saat ini telah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.
Dari hasil penyelidikan, diketahui EPR bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas Ramon. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







