Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya di area kebun sawit setempat, Jumat (13/3/2026). Korban diketahui bernama Priyatna alias Olek (31) yang merupakan warga kampung tersebut.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di area kebun dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan dari warga, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” kata AKP Irwansyah, Sabtu 14 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan, polisi kemudian mengantongi identitas terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33) yang diketahui merupakan tetangga korban.
Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung. Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kurang dari empat jam setelah kejadian diketahui, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, pakaian milik korban dan pelaku, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP. “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







