Meski Satu Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan, Polisi Dalami 13 Nama dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sidomulyo Lampung Selatan

Pendalaman penyidikan dilakukan setelah hasil uji DNA terhadap tersangka sebelumnya tidak menunjukkan kecocokan.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan saat memberikan keterangan pers, Minggu 15 Marat 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan saat memberikan keterangan pers, Minggu 15 Marat 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polisi mendalami 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Nama-nama tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak mandek dan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak berhenti. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif, Minggu (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan. Namun berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan korban.

Baca Juga :  Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

“Atas hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban yang diduga sebagai pelaku utama,” jelasnya.

AKP Noviarif menambahkan, tersangka yang sebelumnya ditahan saat ini telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tidak berubah dan yang bersangkutan kini dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan saat ini wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pendalaman tersebut, muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Ditolak Rujuk, Pria Tulang Bawang Barat Nekat Siram Air Keras ke Istri Siri

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban,” bebernya.

AKP Noviarif menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan korban anak dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam penyidikan awal, polisi sempat menetapkan seorang pria berinisial J (57) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban, hasilnya tidak menunjukkan kecocokan dengan tersangka sehingga penyidik diminta melakukan pendalaman kembali oleh jaksa melalui petunjuk P-19. (*)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 36 kali dibaca
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru