Meski Satu Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan, Polisi Dalami 13 Nama dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sidomulyo Lampung Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan saat memberikan keterangan pers, Minggu 15 Marat 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan saat memberikan keterangan pers, Minggu 15 Marat 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polisi mendalami 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Nama-nama tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak mandek dan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak berhenti. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif, Minggu (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan. Namun berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan korban.

“Atas hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban yang diduga sebagai pelaku utama,” jelasnya.

AKP Noviarif menambahkan, tersangka yang sebelumnya ditahan saat ini telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tidak berubah dan yang bersangkutan kini dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan saat ini wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pendalaman tersebut, muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban,” bebernya.

AKP Noviarif menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan korban anak dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam penyidikan awal, polisi sempat menetapkan seorang pria berinisial J (57) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban, hasilnya tidak menunjukkan kecocokan dengan tersangka sehingga penyidik diminta melakukan pendalaman kembali oleh jaksa melalui petunjuk P-19. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru