Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polisi mendalami 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Nama-nama tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak mandek dan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak berhenti. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” kata AKP Noviarif, Minggu (15/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan. Namun berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan korban.
“Atas hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban yang diduga sebagai pelaku utama,” jelasnya.
AKP Noviarif menambahkan, tersangka yang sebelumnya ditahan saat ini telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tidak berubah dan yang bersangkutan kini dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan saat ini wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pendalaman tersebut, muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban,” bebernya.
AKP Noviarif menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan korban anak dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam penyidikan awal, polisi sempat menetapkan seorang pria berinisial J (57) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban, hasilnya tidak menunjukkan kecocokan dengan tersangka sehingga penyidik diminta melakukan pendalaman kembali oleh jaksa melalui petunjuk P-19. (*)








