Jembatan Putus di Ulubelu Tanggamus Mulai Bisa Dilalui
Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kabar baik bagi para pengguna jalan yang melintas di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Jembatan yang sebelumnya putus di Pekon Sirnagalih kini mulai dapat dilalui kembali oleh kendaraan sejak Senin, 16 Maret 2026.
Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), maupun kendaraan roda enam (R6) yang melintas dari arah Pesawaran, Pringsewu, Pagelaran, dan Talang Padang menuju Kabupaten Lampung Barat serta Sumatera Selatan, maupun dari arah sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat setempat, H. Sanjaya, mengatakan bahwa perbaikan jembatan telah dilakukan sehingga akses jalan kini kembali dapat digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, perbaikan sementara dilakukan dengan pemasangan aramko galvanish baja sepanjang sekitar tiga meter untuk menggantikan bagian jembatan yang rusak.
“Alhamdulillah, jembatan yang sebelumnya putus sekarang sudah bisa dilalui kembali. Kemarin sudah dilakukan pemasangan baja sepanjang tiga meter sebagai penopang sementara,” kata H. Sanjaya kepada Media Prioritastv.com.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah merespons dengan cepat kondisi tersebut sehingga akses transportasi masyarakat dapat kembali normal.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah merespons dengan serius untuk memperbaiki jembatan ini, termasuk bantuan dari PGE yang turut mendukung proses perbaikan,” tambahnya.
Dengan kembali berfungsinya jembatan tersebut, diharapkan arus transportasi masyarakat serta distribusi barang yang melintasi jalur Ulubelu menuju Lampung Barat dan Sumatera Selatan dapat kembali berjalan lancar. Namun masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati saat melintas, mengingat perbaikan yang dilakukan masih bersifat sementara. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







