Baru Hitungan Hari Kerja, ART di Metro Curi Perhiasan Majikan Bernilai Puluhan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SF yang berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 dan insert barang bukti uang tunai yang turut disita | Dok. Humas Polres Metro.

Tersangka SF yang berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 dan insert barang bukti uang tunai yang turut disita | Dok. Humas Polres Metro.

Baru Hitungan Hari Kerja, ART di Metro Curi Perhiasan Majikan Bernilai Puluhan Juta

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Baru beberapa hari bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SF (40) di Kota Metro nekat mencuri perhiasan milik majikannya hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku yang menggunakan identitas palsu itu akhirnya ditangkap polisi pada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial D.R.Y.A., seorang pegawai negeri sipil warga Metro Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung,” kata Rizky, Kamis 26 Maret 2026.

Rizky mengungkap, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, kartu ATM yang berisi sisa hasil penjualan, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Rizky menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Metro Pusat. Saat itu, korban baru pulang dari berbelanja dan mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban, diketahui ia kehilangan sejumlah perhiasan, di antaranya kalung emas, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. ‘Korban akhirnya membuat laporan sebab korban mengalami keruian Rp30 juta,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru