Baru Hitungan Hari Kerja, ART di Metro Curi Perhiasan Majikan Bernilai Puluhan Juta
Prioritastv.com, Metro, Lampung – Baru beberapa hari bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SF (40) di Kota Metro nekat mencuri perhiasan milik majikannya hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku yang menggunakan identitas palsu itu akhirnya ditangkap polisi pada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial D.R.Y.A., seorang pegawai negeri sipil warga Metro Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung,” kata Rizky, Kamis 26 Maret 2026.
Rizky mengungkap, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, kartu ATM yang berisi sisa hasil penjualan, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Rizky menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Metro Pusat. Saat itu, korban baru pulang dari berbelanja dan mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban, diketahui ia kehilangan sejumlah perhiasan, di antaranya kalung emas, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. ‘Korban akhirnya membuat laporan sebab korban mengalami keruian Rp30 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*)








