Baru Hitungan Hari Kerja, ART di Metro Curi Perhiasan Majikan Bernilai Puluhan Juta

Baru direkrut, pelaku manfaatkan kondisi rumah kosong lalu kabur membawa perhiasan korban

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SF yang berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 dan insert barang bukti uang tunai yang turut disita | Dok. Humas Polres Metro.

Tersangka SF yang berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 dan insert barang bukti uang tunai yang turut disita | Dok. Humas Polres Metro.

Baru Hitungan Hari Kerja, ART di Metro Curi Perhiasan Majikan Bernilai Puluhan Juta

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Baru beberapa hari bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SF (40) di Kota Metro nekat mencuri perhiasan milik majikannya hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku yang menggunakan identitas palsu itu akhirnya ditangkap polisi pada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial D.R.Y.A., seorang pegawai negeri sipil warga Metro Pusat.

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung,” kata Rizky, Kamis 26 Maret 2026.

Rizky mengungkap, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, kartu ATM yang berisi sisa hasil penjualan, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Rizky menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Metro Pusat. Saat itu, korban baru pulang dari berbelanja dan mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Update Kecelakaan L300 Bawang Balap dan Vario di Jalinbar Pringsewu: Dua Saudari Meninggal, Satu Kritis

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban, diketahui ia kehilangan sejumlah perhiasan, di antaranya kalung emas, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. ‘Korban akhirnya membuat laporan sebab korban mengalami keruian Rp30 juta,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 51 kali dibaca
Avatar photo

Raditya

Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru