Prioritastv.com, Lampung Selatan, Lampung – Aksi kejar-kejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berakhir kecelakaan. Satu dari dua pelaku, Agus Hendrawansyah (41), berhasil ditangkap warga bersama polisi, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun 1, Desa Sidomukti. Korban, Syaiful Aditama, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengatakan bahwa aksi pencurian diketahui saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dicek, korban melihat dua pelaku tengah membawa kabur sepeda motornya. Satu pelaku menggunakan masker putih membawa motor korban, sementara pelaku lainnya mengendarai motor sebagai sarana,” kata Kompol Edi Qorinas, Kamis 26 Maret 2026.
Lanjutnya, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak “maling” dan melakukan pengejaran bersama warga hingga ke wilayah Desa Wawasan.
Aksi kejar-kejaran itu berujung kecelakaan. Pelaku Agus Hendrawansyah yang mengendarai motor miliknya menabrak pengendara lain hingga terjatuh.
Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Anggota kami yang sedang patroli langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa. Sementara korban tabrakan telah dibawa ke rumah sakit,” lanjutnya.
Kompol Edi Qorinas mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dokumen kendaraan milik korban, serta pakaian, sepatu, masker, dan helm yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk upaya pencarian sepeda motor milik korban yang dibawa kabur,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







