Prioritastv.com, Jakarta – Wacana pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan luas. Pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi signifikan, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga meningkatnya angka pengangguran di daerah yang berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat.
Sejumlah kepala daerah telah mengungkap potensi pengurangan tenaga PPPK. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut pihaknya harus menghemat anggaran hingga Rp540 miliar yang berdampak pada sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan sekitar 2.000 PPPK terancam diberhentikan pada 2027 guna menyesuaikan belanja pegawai sesuai aturan.
Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Artinya, ancaman terhadap PPPK ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan konsekuensi dari aturan yang telah diberlakukan sejak 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah bahkan telah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun hingga Januari 2027. Namun, dalam praktiknya, banyak daerah yang belum sepenuhnya mampu menyesuaikan struktur anggaran, sehingga tekanan mulai terasa mendekati batas waktu yang ditentukan dan memunculkan kebijakan pengetatan belanja pegawai saat ini.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menyebut persoalan ini sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal. Namun tekanan meningkat akibat rekrutmen PPPK secara besar-besaran oleh pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir, sementara pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah. Selain itu, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) turut mempersempit ruang fiskal daerah.
Di sisi lain, tenggat waktu 2027 yang semakin dekat memaksa pemerintah daerah segera menyesuaikan struktur anggaran. Dalam banyak kasus, belanja pegawai bahkan mencapai 50 hingga 70 persen dari total APBD, sehingga penyesuaian menjadi tantangan berat.
Lebih lanjut, perhitungan batas 30 persen tersebut tidak sekadar membagi total belanja pegawai dengan APBD. Dalam aturan, belanja pegawai yang dihitung adalah di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer pusat. Meski memberi sedikit kelonggaran, formula ini dinilai belum cukup membantu daerah dengan jumlah pegawai besar, apalagi setelah gelombang rekrutmen PPPK pada 2024–2025.
Di tingkat legislatif, wacana solusi mulai bergulir. Sejumlah anggota DPR mendorong adanya evaluasi hingga kemungkinan revisi aturan agar tidak mengorbankan pelayanan publik. Pemerintah pusat juga diminta segera memetakan daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan mencari skema penyelesaian bersama lintas kementerian.
Pengamat mengingatkan, jika pemerintah daerah memilih menaikkan pajak atau retribusi untuk menutup beban belanja pegawai, hal ini justru berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi baru di masyarakat. Simulasi bahkan menunjukkan puluhan provinsi bisa terdampak jika kebijakan tersebut diambil. Pada akhirnya, persoalan ini tidak dapat disederhanakan pada satu kebijakan atau satu pemerintahan.
Ancaman terhadap PPPK dinilai merupakan dampak dari akumulasi kebijakan lintas periode, mulai dari regulasi fiskal, rekrutmen pegawai, hingga dinamika anggaran negara. Yang kini menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah menemukan solusi agar stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan nasib ribuan PPPK di seluruh Indonesia. (*)








