Prioritastv.com, Lampung – Aksi pemblokiran jalur kereta api terjadi di perlintasan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Rabu, 25 Maret 2026 sore. Peristiwa ini viral di media sosial bahkan diunggah ulang sejumlah akun besar nasional setelah beredar video yang memperlihatkan warga menutup rel menggunakan material besi, diduga dipicu kecelakaan antara mobil pribadi dan kereta api.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sebuah mobil milik warga melintas di perlintasan tanpa palang pintu ketika kereta api tengah mendekat.
Kendaraan tersebut diduga belum sepenuhnya keluar dari jalur rel hingga akhirnya tertabrak kereta. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan cukup parah pada bagian bodi. Tak lama setelah kejadian, sejumlah warga berkumpul di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang meletakkan rel bekas secara melintang di atas jalur aktif, sehingga sempat mengganggu perjalanan kereta api. Situasi di lokasi pun sempat memanas.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dalam video yang beredar, terlihat massa menutup jalur kereta api menggunakan material rel bekas di lintas Garuntang–Sukamenanti,” ujarnya dikutip Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berkat pengamanan cepat aparat TNI dan Polri, material yang menghalangi rel berhasil disingkirkan. Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur kembali normal dan dapat dilalui kereta api menuju Stasiun Tarahan.
“Kami sangat mengapresiasi Kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan memastikan perjalanan kereta api kembali normal,” tambahnya.
Lebih lanjut, KAI menegaskan bahwa tindakan pemblokiran jalur rel merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 dan Pasal 181, yang melarang setiap orang merusak, mengganggu, atau meletakkan benda di jalur kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Pihak KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun penumpang kereta api. Terlebih, perlintasan di kawasan Garuntang diketahui merupakan titik rawan karena tidak dilengkapi palang pintu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam aksi pemblokiran maupun pemilik kendaraan. Aparat kepolisian setempat masih melakukan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







