Prioritastv.com, Jakarta – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Maret 2026.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan terkait.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uji publik tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan tersebut ditetapkan secara resmi.
Dalam rancangan tersebut, Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dana ini nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen serta transparan.
Sejumlah prinsip utama yang ditekankan antara lain independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas, serta keadilan dalam penyaluran dana kepada pelaku pers.
Dana tersebut akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, hingga inovasi bisnis perusahaan media.
Apa Itu Dana Jurnalisme?
Dana jurnalisme merupakan bantuan pendanaan untuk mendukung kerja wartawan dan media agar tetap bisa menghasilkan berita yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Dana ini dapat digunakan untuk membiayai liputan penting, seperti investigasi, pelatihan wartawan, perlindungan hukum, hingga membantu media kecil agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi dan perubahan digital.
Namun demikian, konsep ini juga menuai perhatian. Meski dirancang independen, potensi tekanan dari pihak pemberi dana tetap menjadi kekhawatiran.
Tekanan tersebut bisa muncul secara tidak langsung, seperti ketergantungan media terhadap pendanaan atau pembatasan akses.
Karena itu, pengelolaan dana jurnalisme harus dilakukan secara transparan, independen, dan diawasi ketat agar tidak mengganggu kebebasan serta independensi pers. (*)








