Usai Lebaran Penyidikan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus Diperluas, Kejari Periksa Saksi Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Tanggamus saat mengambil sumpah 4 saksi kasus korupsi BPRS Tanggamus di Kantor Kejari setempat, Senin 30 Maret 2026 | Dok. IG Kejari Tanggamus.

Penyidik Kejari Tanggamus saat mengambil sumpah 4 saksi kasus korupsi BPRS Tanggamus di Kantor Kejari setempat, Senin 30 Maret 2026 | Dok. IG Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemeriksaan saksi baru sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kejari Tanggamus terkait kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor Kejari Tanggamus.

Dalam unggahan tersebut juga terlihat proses pengambilan sumpah terhadap empat orang saksi, yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita, sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior gedung BPRS Tanggamus Tahun Anggaran 2021–2022.

Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret sejumlah pihak hingga ke persidangan. Dua mantan petinggi BPRS Tanggamus, yakni eks Direktur Utama Falachi Fadoli dan eks Direktur Sarjono, divonis masing-masing 5 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Selain itu, pihak swasta Agung Setiawan Pamungka juga divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam persidangan terungkap adanya penyimpangan, di antaranya pengurangan volume pekerjaan serta pemecahan proyek menjadi beberapa paket guna menghindari proses lelang terbuka. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp513 juta.

Meski telah ada putusan pengadilan, Kejari Tanggamus masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, terus dihimpun proses hukum yang menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta proyek yang bersumber dari anggaran. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru