Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemeriksaan saksi baru sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kejari Tanggamus terkait kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor Kejari Tanggamus.
Dalam unggahan tersebut juga terlihat proses pengambilan sumpah terhadap empat orang saksi, yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita, sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior gedung BPRS Tanggamus Tahun Anggaran 2021–2022.
Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret sejumlah pihak hingga ke persidangan. Dua mantan petinggi BPRS Tanggamus, yakni eks Direktur Utama Falachi Fadoli dan eks Direktur Sarjono, divonis masing-masing 5 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Selain itu, pihak swasta Agung Setiawan Pamungka juga divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam persidangan terungkap adanya penyimpangan, di antaranya pengurangan volume pekerjaan serta pemecahan proyek menjadi beberapa paket guna menghindari proses lelang terbuka. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp513 juta.
Meski telah ada putusan pengadilan, Kejari Tanggamus masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, terus dihimpun proses hukum yang menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta proyek yang bersumber dari anggaran. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







